(KECAMATAN CAKRANEGARA JL. Ahmad Yani No.13 Sayang-sayang Cakranegara Telp: (0370)643444)

Rabu, 10 Oktober 2012

Rencana Strategis ( Renstra)





KATA PENGANTAR
                                                                                                                                         
                  Assalamu’alaikum Wr. Wb
                  Puji Syukur kehadiran Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan Rahmat dan Hidayahnya jualah Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Cakranegara tahun 2011–2015 ini dapat tersusun dengan baik. Sebagaimana diketahui untuk tercapainya visi, misi, tujuan maupun sasaran maka perlu perencanaan yang baik, akuntable dan konfrehensif.
                        Salah satu upaya kearah tersebut adalah dengan disusunnya Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) Kantor Camat Cakranegara dalam jangka waktu lima tahunan yang bersifat indikatif. Renstra-SKPD  Kecamatan Cakranegara memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi dengan berpedoman pada RPJMD Kota Mataram Tahun 2011-2015. Renstra-SKPD Kecamatan Cakranegara Tahun 2011-2015 disusun guna menyediakan suatu tolok ukur dengan memperhatikan indikator dan sasaran kinerja sehingga dapat dilakukan evaluasi kinerja tahunan.
                        Akhirnya dengan disusunnya Renstra SKPD Kecamatan Cakranegara dapat memberikan gambaran pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Cakranegara selama masa lima tahun kedepan.
                        Demikian Renstra-SKPD ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaiman mestinya.


Cakranegara,       Januari 2011
CAMAT CAKRANEGARA

H. AHSANUL KHALIK, S.Sos
Pembina IV/a
NIP. 19701231 200501 1 069





 
 



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dengan berakhirnya masa bakti Walikota dan Wakil Walikota Mataram, dalam rangka menyongsong Pemerintahan batu Walikota dan Wakil Walikota Mataram dengan tetap mengacu pada Ptogram pembangunan jangka panjang, maka Kecamatan Cakranegara pada program jangka menengah daerah ( 5 tahun) kedepan mempunyai Visi : “Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Cakranegara “ BERSINAR” (Bersih, Sehat, Indah, Aman dan Religius)”
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1999 salah satunya menyebutkan untuk instansi pemerintah daerah yang diwajibkan tidak hanya eselon II saja yang membuat rencana strategis, tetapi dikembangkan sampai ke Eselon III yang memimpin pada Unit Kerja.
Perencanaan Strategis merupakan pedoman sebagai dokumen resmi Daerah dalam menentukan langkah-langkah pembangunan yang akan dilaksanakan melalui proses secara sistematis terorganisasi yang berkelanjutan untuk mencapai Visi dan Misi Daerah yang penjabarannya melalui pelaksanaan teknis di SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing yang dilaksanakan secara aplikatif melalui program dan kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa “Rencana Strategis atau Dokumen Perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Strategis adalah rencana lima tahun yang menggambarkan Visi, misi, tujuan, strategi, program dan Kegiatan
Adapun dalam penyusunan Renstra SKPD yaitu dengan menetapkan Visi dan Misi SKPD yang kemudian dari visi misi tersebut ditetapkan sasaran selama 5 (lima) tahun. Pada setiap sasaran ditentukan strategi dan arah kebijakan yang dituangkan dalam program  pembangunan sehinggasetiap tahunnya direnanakan melalui penyusunan renja.
Kaitannya dengan RPJPD yaitu dengan mengacu pada Visi dan Misi Daerah dalam hal ini Visi Misi Kota Mataram , harus ditetapkan sasaran untuk 20 tahun mendatang. Mengingat jangka waktunya panjang maka perlu ditentukan arah kebijakan setiap 5 (lima) tahunnya yang kemudian dari arah kebijakan tersebut ditetapkan sasaran untuk 5 (lima) tahun. Sasaran tersebut dapat tercapai melalui penyusunan RPJMD.
1.2  Landasan Hukum
Landasan yuridis yang mendasari penyusunan rencana strategis Kecamatan Cakranegara adalah :
a.       Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah;
b.      Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.       Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
d.      Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah;
e.       Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah;
f.       Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tk II Mataram;
g.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
h.      Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
i.        Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
j.        Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
k.      Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
l.        Peraturan Daerah Kota Mataram nomor 4 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram;
m.    Peraturan Daerah Kota Mataram nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram

1.3  Maksud dan Tujuan

Maksud penyusunan Rencana Strategi Kecamatan Cakranegara adalah sebagai dokumen resmi bagi SKPD dalam melaksanakan tugas dalam rangka membantu Pemerintah Kota Mataram dalam mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang telah ditetapkan. Adapun Visi Kota Mataram adalah “Mataram Maju, Regius dan Berbudaya”.
Dalam usaha pencapaian visinya Pemerintah Kota Mataram menetapkan beberapa Misi:
a.       Mewujudkan masyarakat perkotaan yang “AMAN”;
b.      Meningkatkan kwalitas sumber daya manusia (SDM);
c.       Memberdayakan ekonomi rakyat berbasis potensi local;
d.      Meningkatkan kwalitas pelayanan public;
e.       Meningkatkan kwalitas dan kwantitas sarana dan prasarana perkotaan.
Rencana Strategi (Renstra) Kecamatan Cakranegara merupakan wujud pelaksanaan salah satu fungsi manajemen (G. Terry) yaitu, tindakan perencanaan (planning), yang efektif, efisien dan sistematis yang berkelanjutan. Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dimaksudkan untuk menjabarkan lebih lanjut Rencana Strategis Kota Mataram sesuai dengan kewenangan tugas pokok dan fungsi yang ada di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Tujuan adalah suatu yang ingin dicapai dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu strategis. Tujuan penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Cakranegara adalah untuk membuat perencanaan strategis selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan sebagai dasar untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Melalui program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada jangka pendek (tahunan) maupun jangka menengah (lima tahunan), dimana Renstra Kecamatan Cakranegara merupakan penjabaran / tindak lanjut RPJMD Kota 2011-2015 yang tidak terlepas dari Renstra nasional.
Rencana Strategis (Renstra) dirancang secara konseptual, realistis dan rasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam rangka pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan dengan tekad mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang sdh ditentukan.
1.4  Sistematika Penulisan
BAB I                   PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Landasan Hukum
                              1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
        BAB II                GAMBARAN PELAYANAN SKPD
                                    2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
                                    2.2 Sumber Daya Manusia
                                    2.3 Kinerja Pelayanan SKPD
                                    2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
        BAB III               ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
                                    3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
                                    3.2 Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
                                    3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra
                                    3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan kajian Lingkungan Hidup Strategis
                                     3.5 Penentuan Isu-isu Strategis
        BAB IV               VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
1.1  Visi dan Misi SKPD
1.2  Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
1.3  Strategi dan Kebijakan SKPD
        BAB V                RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF.
        BAB VI               INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD


BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1   Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
                        Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat  Daerah Kota Mataram kemudian dijabarkan dalam Peraturan Walikota Mataram nomor 9/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram. Pada bab II pasal 5 ayat (1) tentang Susunan Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi Unsur Organisasi Sekretariat Daerah menyebutkan bahwa pola struktur organisasi Kecamatan Cakranegara Perda Kota Mataram Nomor 36/PERT/2008 yaitu terdiri dari :
1.   Camat
2.   Sekretaris
3.   Dibawah Sekretaris terdapat 2 (dua) Sub Bagian
a.      Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
b.     Kasubbag. Keuangan dan Perencanaan
4.   Seksi, yang berada dibawah Camat terdapat 4 (empat) seksi :
        Berdasarkan jabatan structural adalah sebagai berikut:
        Eselon IIIa : 1 (satu) orang Camat
        Eselon IIIb : 1 (satu) orang Sekretaris Kecamatan
        Eselon Iva  : 4 (empat) orang
        Eselon IVb : 2 (dua) orang
        Kelurahan sebanyak 10 (Sepuluh) Kelurahan
Berikut tugas pokok dan fungsi organisasi Kecamatan Cakranegara Kota Mataram adalah:
Sesuai dengan keputusan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pemerintahan Kecamatan Cakranegara mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1.      Camat
            Tugas pokok Pemerintah Kecamatan secara yuridis formalnya terdapat dalam Perda Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2000 yang meyebutkan bahwa Kecamatan adalah perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah daerah yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat sebagai perangkat daerah.
         Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, maka Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Pelaksanaan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka menyelenggarakan administrasi pemerintah yang terpadu.
b.      Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat.
c.       Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pembangunan masyarakat .
d.      Pelekasanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi kesejahteraan rakyat.
e.       Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan kepada seluruh unit kerja dilingkungan pemerintah kecamatan.
f.       Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah kecamatan.

2.      Sekretaris Camat
            Memimpin, merencanakan, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan sekretariat dalam rangka melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja pemerintah Kecamatan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan program kerja Pemerintah Kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Sekretaris Camat mempunyai fungsi :
a.       Pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja Kecamatan;
b.      Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Kecamatan;
c.       Pelaksanaan pelayanan Teknis Administratif kepada seluruh Unit Kerja lingkup Kecamatan;
d.      Perumusan bahan pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
e.       Perumusan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan
f.       Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terhadap pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
g.      Pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kecamatan;
h.      Pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
i.        Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
j.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

3.      Seksi Pemerintahan
            Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok antara lain memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan pemerintah, administrasi kependudukan dan pertanahan lingkup Kecamatan dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas.
         Kepala seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
c.       Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.      Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
e.       Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
f.       Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.      Pembinaan pelaksanaan adiminstrasi pemerintahan, kependudukan dan penataan pemerintah kelurahan;
h.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
i.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

4.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban (TRANTIB)                   
            Seksi kententaram dan ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi dengan tugas pokok antara lain : memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan  kesejahteraan dan ketertiban wilayah serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lapangan polisi pamong praja dikecamatan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Kepala seksi Trantib mempunyai fungsi berikut.
a.       Penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.       Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan instansi terkait dan lembaga kemasyarakatan;
d.      Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat;
e.       Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f.       Fasilitasi terhadap penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan lingkup kecamatan;
g.      Pelaksanan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
h.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
                                


5.      Seksi Perekonomian,  Fisik,  Sarana dan Prasarana                          
            Seksi Perekonomian, Fisik, Sarana dan Prasarana dikepalai oleh seorang Kepala Seksi dengan tugas pokok sebagai berikut : memimpin, merencanakan, mengatur, serta mengkoordinasikan kegiatan urusan pelayanan umum yang meliput inventarisasi kekayaan Kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana lingkup Kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas dinas.
      Sedangkan fungsi dari Kepala Seksi Perekonomian, Fisik, Sarana dan Prasarana adalah :
b.      Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana;
c.       Menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana termasuk pemberdayaan ekonomi dan fasilitas umum dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.      Pengumpulan dan pengolahan analisa data bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana;
e.       Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan perekonomian fisik sarana dan prasarana di kelurahan;
g.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi perekonomian fisik sarana dan prasarana;
h.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


6.      Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat                        
            Seksi Kesejahtaraan Sosial  dan Pemberdayaan Masyarakat dikepalai oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok antara lain memimpin, merencanakan, mengatur,   mengawasi   dan   mengkoordinasikan   kegiatan   pendataan   dan    pembinaan kesejahteraan sosial lingkup Kecamatan dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas dinas.
           
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai  fungsi :
a.       Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
c.       Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.      Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
e.       Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang social dan pemberdayaan masyarakat;
f.       Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM);
g.      Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di bidang social dan pemberdayaan masyarakat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.      Pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang social dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
i.        Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
j.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

7.      Kasubag Perencanaan dan Keuangan
            Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan urusan perencanaan dan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi :
a.       Penyiapan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Tahunan  lingkup Kecamatan;
b.      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis dibidang perencanaan dan keuangan;
c.       Penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja lingkup Kecamatan;
d.      Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi dibidang perencanaan dan pengeolaan keuangan;
e.       Pelaksanaan pengelolaan keuangan meliputi anggaran, perbendaharaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya;
f.       Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Satuan Pemegang Kas (PPK, PPTK);
g.      Pengokoordinasian penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan lingkup Kecamatan;
h.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;
i.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

8.      Kasubag Umum dan Kepegawaian
            Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan.
            Untuk menyelenggarakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Sub Bagian;
b.      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan;
c.       Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian dan perlengkapan;
d.      Pengumpulan, pengolahan dan analisa data kebutuhan perlengkapan;
e.       Pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian perlengkapan inventaris kantor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Penyelenggaraan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan PNS lingkup Kecamatan;
h.      Pengkoordinasiaan pelaksanaan tugas Bendaharawan Barang;
i.        Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;
            Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
9.            Lurah
Untuk menyelenggarakan Pemerintah Kelurahan, Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah kelurahan dalam rangka menyelenggarakan administrasi pemerintah yang terpadu.
  2. Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat kelurahan.
  3. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pembangunan masyarakat kelurahan.
  4. Pelekasanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi kesejahteraan masyarakat kelurahan.
  5. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan kepada seluruh unit kerja dilingkungan pemerintah kelurahan.
  6. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah kelurahan.

10.        Sekretaris Lurah
               Memimpin, merencanakan, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan sekretariat dalam rangka melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja pemerintah Kelurahan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan program kerja Pemerintah Keelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Sekretaris Lurah mempunyai fungsi :
a.       Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Program Kerja Kelurahan;
b.      Pelaksanaan pelayanan Teknis Administratif kepada seluruh Unit Kerja lingkup Kelurahan;
c.       Perumusan bahan pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
d.      Perumusan dan penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan
e.       Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait terhadap pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
f.       Pengkoordinasian penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan;
g.      Pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
h.      Pelaksanaan Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
i.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

11.        Kepala Seksi Kelurahan
a.      Pemerintahan
                         Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok antara lain memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan pemerintah, administrasi kependudukan dan pertanahan lingkup Kelurahan dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas.
         Kepala seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
c.       Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.      Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
e.       Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
f.       Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.      Pembinaan pelaksanaan adiminstrasi pemerintahan, kependudukan dan penataan pemerintah kelurahan;
h.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
i.        Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

b.      Ketertiban dan Ketertiban (Trantib)
                         Seksi kententaram dan ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi dengan tugas pokok antara lain : memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan  kesejahteraan dan ketertiban wilayah serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lapangan polisi pamong praja dikecamatan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. Kepala seksi Trantib mempunyai fungsi berikut.
a.       Penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.       Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan instansi terkait dan lembaga kemasyarakatan;
d.      Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat;
e.       Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f.       Fasilitasi terhadap penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan lingkup kecamatan;
g.      Pelaksanan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
h.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

c.       Fisik, Sarana dan Prasarana
                         Seksi Fisik, Sarana dan Prasarana dikepalai oleh seorang Kepala Seksi dengan tugas pokok sebagai berikut : memimpin, merencanakan, mengatur, serta mengkoordinasikan kegiatan urusan pelayanan umum yang meliput inventarisasi kekayaan Kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana lingkup Kelurahan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas dinas.
      Sedangkan fungsi dari Kepala Seksi Fisik, Sarana dan Prasarana adalah :
a.       Menyusun rencana kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.      Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana;
c.       Menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana termasuk pemberdayaan ekonomi dan fasilitas umum dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.      Pengumpulan dan pengolahan analisa data bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana;
e.       Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
f.       Pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan perekonomian fisik sarana dan prasarana di kelurahan;
g.      Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi perekonomian fisik sarana dan prasarana;
h.      Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

d.      Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
                         Seksi Kesejahtaraan Sosial  dan Pemberdayaan Masyarakat dikepalai oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok antara lain memimpin, merencanakan, mengatur,   mengawasi   dan   mengkoordinasikan   kegiatan   pendataan   dan pembinaan kesejahteraan sosial lingkup Kelurahan dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas dinas.
            Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai  fungsi :
a.       Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.      Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
c.       Penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.      Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang sosial dan pemberdayaan masyarakat;
e.       Pengumpulan, pengolahan dan analisa data bidang social dan pemberdayaan masyarakat;
f.       Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM);
g.      Fasilitasi terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.      Pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan;
i.        Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya









        Adapun struktur organisasinya adalah dibawah ini :
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN CAKRANEGARA
 








                                                                                                                   






                              



2.2.  Sumber Daya Kecamatan Cakranegara
            A.Gambaran umum wilayah kerja
Kecamatan Cakranegara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram No 5 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan di Kota Mataram. Secara administratif  Kecamatan Cakranegara terbagi menjadi 10 Kelurahan dan 73 Lingkungan dengan Luas Wilayah 9,67 Km2 dan Jumlah Penduduk 69.651 jiwa (sp 2010). Kepadatan rata-rata 7202 jiwa/Km2, wajib KTP sebanyak : 49.532 jiwa dengan cakupan layanan E-KTP sampai dengan 19 Desember 2011 sebanyak :……..
Cakranegara memiliki fungsi dan kedudukan strategis, yang bercirikan :
·         Pusat perdagangan dan jasa
·         Pusat sarana akomodasi ( perhotelan, restoran, travel biro dan rent car)
·         Mobilitas penduduk relatif  tinggi
·         Struktur sosial budaya yang heterogen
·         Pertumbuhan ekonomi cukup tinggi
·         Pengembangan/pembangunan  perumahan dan pemukiman
·         Pendukung sumber PAD yang sangat potensial
Cakranegara dengan potensi yang  “menggairahkan dan memikat” tersebut, disisi lain menampilkan wajah “suram” yang merupakan dampak ikutan dari pertumbuhan Kota, antara lain:
·         Rumah tangga miskin :  4.067 RT yang tersebar di 10 (sepuluh) Kelurahan
·         Alih fungsi lahan, diperkirakan dalam kurun waktu  2007-2011  telah terjadi alih fungsi lahan seluas 21,75 Ha. Untuk pembangunan fasilitas publik : perkantoran, sekolah, pasar, fasilitas perdagangan dan jasa, perumahan dan pemukiman serta infrastruktur perkotaan
·         Konservasi dan pengelolaan sumber daya
Semakin terbatasnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah tangkapan air (Cathcment Area), perlindungan mata air, penataan dan  Konservasi daerah bantaran sungai.
·         Permukiman kumuh dan Sanitasi buruk
Tumbuh pemukiman kumuh yang bercirikan penduduk padat, sanitasi buruk, pencemaran air tanah, infrastruktur jalan tak memadai, rumah berdempetan tidak teratur. Di perkirakan  kawasan kumuh “Slump Area” meliputi total area 40 Ha. Antara lain:
Karang Tapen, Gubug Panaraga, Getap Timur, Tembuku Lingkungan Lendang Kelor Kelurahan Sayang-Sayang
·         Infrastruktur Perkotaan belum memadai
Sistem drainase belum optimal, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan, penataan pasar, penataan PKL, penataan lahan parkir, jalan lingkungan, prasarana kebersihan, Penerangan Jalan Umum (PJU), yang secara akumulatif dapat berdampak kepada ketertiban, keindahan dan Kebersihan perkotaan.
·         Konflik sosial
Terjadi karena Dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompetitif, pergeseran nilai moral dan pengaruh budaya luar yang cenderung “menyisihkan kearifan budaya lokal”. Oleh individu dan atau kelompok indvidu tertentu yang belum siap menerima perubahan tersebut, kemudian terkemas sebagai “kecemburuan sosial “dapat menyulut terjadinya konflik sosial dalam masyarakat.

2. Gambaran umum satuan kerja
Satuan Kerja Pemerintah Kecamatan Cakranegara di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, dengan rincian tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Mataram Nomor 36/PERT/2008  tanggal 8 Agustus 2008.

Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Cakranegara, sebagaimana dimaksud dalam tabel  1, di bawah ini.

No
Jabatan
Eselon
Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Camat
Sekretaris Camat
Kasi Pemerintahan
Kasi Fispra
Kasi Kesos dan PM
Kasi Trantib
Kasubag Perencanaan dan Keuangan
Kasubag Umum dan Kepegawaian
III A
III B
IV A
IV A
IV A
IV A
IV B
IV B
Seluruh Jabatan Terisi

Kondisi kepegawaian pada Pemerintah Kecamatan Cakranegara sebagaiamana dimaksud dalam tabel.2 di bawah ini.
No
Jabatan Struktural
Kebutuhan Jabatan Fungsional Umum 
Keterangan
1.

2.


3.



4.



5.



6.



7.








8.
Camat

Sekretaris Camat


Kasi Pemerintahan



Kasi Fispra



Kasi Kesos dan PM



Kasi Trantib



Kasubag Perencanaan dan Keuangan







Kasubag Umum dan Kepegawaian
-    Pengemudi Kendaraan Dinas

-    Penerima Telepon dan surat serta Pengagenda kegiatan camat

-Pengadministrasian Umum
-Pengumpul dan Pengolah                data pemerintahan

-Pengadministrasian Umum
-Pengumpul dan Pengolah              data Fispra

-Pengadministrasian Umum
-Pengumpul dan Pengolah              data Kesos dan PM

-Pengadministrasian Umum
-Pengumpul dan Pengolah              data Trantib

Operator computer

Bendahara pengeluaran

Pembantu bendahara

Pengumpul dan pengolah data perencanaan

Operator computer
Pengurus Barang,

pengumpul dan pengolah data kepegawaian,

caraka

penjaga kantor
Lowong

Lowong


Lowong
Lowong


Lowong
Lowong


Terisi
Terisi


Lowong
Lowong


Lowong

Terisi

lowong

Lowong


Lowong
Terisi

Lowong


Lowong

Lowong


Khusus Kelurahan, sejak pemekaran Kelurahan sampai saat ini, 4 (empat) Kelurahan belum memiliki kantor yaitu : Kelurahan Cilinaya, Kelurahan Saptamarga, Keurahan Mayura dan Kelurahan Karang Taliwang.
Berdasarkan tabel 2 diatas, maka kebutuhan PNS di Kecamatan Cakranegara berjumlah 27 Orang dengan rincian 8 orang Pejabat Struktural dan 19 Pejabat Fungsional Umum (staf). Sedangkan kondisi saat ini, seluruh Pejabat Struktural terisi namum kebutuhan Pejabat
Fungsional Umum hanya terisi 4 orang sehingga terdapat 15 Jabatan Fungsional Umum yang lowong.
Selanjutnya seluruh Pejabat Struktural yang ada, telah mengikuti pendidikan penjenjangan yang dipersyaratkan, yaitu Diklat PIM Tingkat III untuk Pejabat Eselon III dan Diklat PIM Tingkat IV untuk Pejabat Eselon IV.
Berikutnya disajikan kebutuhan dan kondisi prasarana dan sarana kerja pada Kantor Kecamatan Cakranegara, sebagaimana dimaksud dalam tabel 3 dan 4 di bawah ini













Tabel.3 Kebutuhan Prasarana Kerja
No
Ruang Kerja
Keterangan
1.

2

3

4

5


6

7

8


9

10

11

12
Ruang rapat kantor

Aula

Ruang Camat

Ruang Sekcam

Ruang Seksi Pemerintahan


Ruang Seksi Fispra

Ruang Trantib

Ruang Seksi Kesos


Ruang Kasubag Perencanaan

Ruang Kasubag Kepegawaian

Gudang

Penjaga Kantor
Tidak ada

Tidak ada

Ada

Ada

Ada, Saat ini digunakan untuk Peralatan dan Layanan E-KTP

Ada

Ada

Ada, Saat ini digunakan untuk Peralatan dan Layanan E-KTP

Ada

Ada

Ada

Ada

Kebutuhan Sarana Kerja
No.
Sarana Kerja
Kebutuhan
Ketersediaan
Keterangan
1.






2










3



4




5
Mebelair






Komputer/Laptop










Kendaraan Dinas



AC/Kipas angin




Genset
2 Meja Kerja Biro,
6 Meja Kerja setengah Biro
20 Meja Kerja biasa




6 Komputer, 3 Laptop










1 Ranmor R4,
7 Ranmor R2


AC 4 Unit,
Kipas Angin 6 Unit



1 Unit
2 Unit meja kerja biro
6 Unit meja kerja setengah Biro
12 Unit Meja Kerja Biasa


1 lKomputer
2 Laptop









1 Ranmor R4,
3 Ranmor R2


AC 2 Unit, Kipas Angin 2 Unit



Tidak ada

Meja Kerja Biro u Ess. III

Meja Kerja ½ Biro u Ess. IV
Meja kerja Biasa u Staf


4 Unit komputer untuk masing2 Seksi
2 Unit Komputer untuk masing2 SubBagian 
1 Unit Laptop Untuk SIMDA      Keuangan
1 Unit Laptop untuk SIMDA BMD
1 Unit Laptop untuk Backup Data





1 AC  R. Camat
1 AC   R Sekcam
2 AC R Peralatan dan layanan EKtp



a.       Isu strategis  yang dihadapi SKPD
Berdasarkan gambaran Faktual kondisi cakranegara saat ini, maka isu strategis yang tumbuh dan berkembang, antara lain :
·         Pengentasan kemiskinan
·         Penataan dan pengelolaan infrastruktur  perkotaan
·         Pengembangan dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal
·         Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur
Kapasitas  terkait  dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kecamatan
Kualitas terkait dengan kompetensi sumber daya aparatur sesuai dengan bidang tugas termasuk dukungan  pembiayaan, sarana dan prasarana kerja.

C. Komitmen/Cara pandang pimpinan
      Komitmen diartikan sebagai perjanjian ( keterikatan) untuk melakukan suatu kontrak. Secara operasional, komitmen adalah langkah atau tindakan seseorang (pimpinan) untuk melakukan sesuatu sehingga diperoleh hasil yang optima.l Dalam konteks birokrasi, komitmen pimpinan memegang peranan yang penting dan strategsi dalam membawa organisasi mewujudkan Visi dan Misinya. Dengan demikian komitmen pimpinan merupakan arah strategi dan kebijakan organisasi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
      Pemerintah Kecamatan, sesuai tugas dan fungsinya, selain meyelenggarakan tugas pemerintahan umum ditingkat kecamatan juga melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Walikota (Pasal 126 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Jo. Pasal 15 PP Nomor 19 Tahun 2011 tentang Kecamatan)
      Berdasarkan kondisi aktual wilayah kerja dan satuan kerja, maka selaku unsur pimpinan, saya beserta seluruh jajaran secara bersama-sama berkomitmen  :
1.      Menumbuhkembangkan budaya “melayani”
Bahwa fungsi utama pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menumbuhkan kesadaran bahwa melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun kehormatan, merupakan dassar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi. Hal ini dilakukan dengan  memotivasi seluruh aparatur untuk tetap senantiasa selalu belajar memperhatikan dan mengikuti dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 Sebagai contoh : Kami beserta jajaran berkomitmen untuk memberikan layanan E-KTP secara optimal, melalui penerapan 2 (Dua) shift layanan yaitu shift layanan pagi (08.00-15.00) dan Shift layanan sore (15.00-22.00). Selain untnuk percepatan cakupan layanan E-KTP, juga untuk mendekatkan  diri kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan citra positif pemerintah daerah dalam pelayanan publik
2.      Mengoptimalkan sumber daya (personil, pembiayaan dan perlengkapan) yang terbatas untuk menyelenggarakan tugas sdan fungsi  secara optimal.
3.      Menyusun dan melaksanakan  program/kegiatan berdasarkan kebutuhan, potensi dan karakteristik wilayah kerja dengan prioritas agenda utama :
a.       Pengentasan Kemiskinan
b.      Penataan Infrastruktur Perkotaan
c.       Penguatan koordinasi, Informasi dan sinkronisasi dengan Instansi terkait
d.      Pengembangan dan pelestraian nilai-nilai kearifan local  (local wisdom)

2.3.  Kinerja Pelayanan


2.4.  Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Camat Cakranegara sesuai dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Cakranegara, mempunyai peluang sekaligus tantangan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja antara lain:

1)      Tuntutan implementasi Good Governance merupakan peluang pada Kantor Camat Cakranegara untuk meningkatkan kinerja;
2)      Keberadaan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi dan dalam implementasi program pembangunan;
3)      Kepedulian pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan pembangunan.
4)      Menurunnya kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
5)      Kurangnya dukungan dari dinas/instansi dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak maksimalnya kinerja dihasilkan;


BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
                       Kecamatan yang merupakan organisasi yang berinteraksi begitu dekat dengan masyarakat maka tidak menutup kemungkinan terdapat berbagai masalah yang sangat kompleks diantaranya adalah :
1.      Sebagai Kecamatan yang merupakan pusat perekonomian dan jasa,  permasalahan yang dihadapi adalah heterogenitas penduduk, urbanisasi, keamanan dan ketertiban wilayah.
2.      Anggaran dana yang tertuang pada DPA Kecamatan Cakranegara belum bisa mengakomodir semua kekurangan yang ada;
3.      Fasilitas penunjang seperti peralatan kantor yaitu computer, meublair, dan peralatan lainnya masih kurang;
4.      Sumber daya manusia yang akan menjalankan roda pembangunan yang ada di Kecamatan Cakranegara masih terbatas;
5.      Ada sedikit kesulitan dalam pelaksanaan program bilamana program tersebut ada koordinasi dengan dinas terkait sehingga harus menunggu dinas tersebut untuk melaksanakan program yang ada hubungannya dengan program yang kita rencanakan.;
6.      Terkadang tidak bias dengan maksimal kita dalam melaksanakan program melalui kegiatan tertentu oleh karena belu adanya pelimpahan kewenangan dari dinas tertentu sehingga terjadi tumpang tindih.

3.2. Telaahan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Mataram
Karena letaknya yang sangat strategis, maka kegiatan pembangunan Kota Mataram sama sekali tidak bisa melepaskan dirinya dari faktor-faktor sumberdaya dan kondisi pembangunan diluar Kota Mataram. Tuntutan era dan warga kota dengan mempertimbangkan posisi geografis dan geostrategis terutama dalam lima tahun kedepan, memerlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tantangan Kota Mataram kedepan sangat berat dan kompleks, mulai dari masalah transportasi, banjir, kependudukan, ketenagakerjaan, sektor informal, investasi, berbagai infrastruktur dan rendahnya kualitas daya dukung lingkungan dan birokrasi serta budaya masyarakat yang sangat heterogen.
Mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas kehidupan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat merupakan agenda strategis yang dalam pencapaiannya harus didukung oleh percepatan pembangunan infrastruktur, pengelolaan dan pengembangan aset sebagai pembiayaan altematif, reformasi birokrasi, dan sistem pengawasan yang konstruktif dan bertanggung jawab.
Berdasarkan hal tersebut rumusan visi pembangunan Kota Mataram tahun 2011-2015 adalah “Terwujudnya Masyarakat Kota Mataram yang Maju, Religius dan Berbudaya”. Penjelasan makna kata kunci yang terkandung dalam visi adalah sebagai berikut :
a.    Masyarakat Kota Mataram adalah keseluruhan warga kota (citizen) yang secara administrasi kependudukan menetap dan tinggal diwilayah Kota Mataram dengan segala konsekuwensi keberadaannya sebagai warga kota.
b.    Maju ditujukan untuk mewujudkan masyarakat kota yang menguasai ilmu pengetahuan dan tekhnologi, termasuk didalamnya seni dan sosial budaya, sehingga kemajuan yang dicapai dengan landasan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Mentaram.
c.    Religius diartikan sebagai terciptanya masyarakat kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, mengedepankan muammallah serta toleransi yang tinggi antar ummat beragama dalam suasana harmonis dalam kerangka penciptaan masyarakat madani.
d.    Berbudaya diartikan sebagai terciptanya keseimbangan antara kemajuan dan religiusitas yang saling berterima dalam kemajuan dan kemajemukan, menguatnya jati diri serta mantapnya budaya lokal yang ditandai dengan masyarakat yang bermoral, bermartabat dan berkesadaran hukum berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma, adat istiadat serta peraturan yang berlaku dalam bingkai masyarakat madani.
Mataram dengan visinya menempatkan diri sebagai Kota yang maju disegala bidang tanpa melupakan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Kota Mataram, tanpa kecuali, percaya bahwa pencapaian visi ini memerlukan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam setiap aktivitas pembangunan dan percaya bahwa semua usahanya tidak lepas dari pertolongan yang Maha Kuasa.
Dengan demikian maka landasan pembangunan Kota Mataram kedepan adalah sinkronisasi hubungan antaran manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan lingkungannya dan manusia dengan sang Pencipta-Nya.
Untuk mencapai Visi Kota Mataram “Terwujudnya Masyarakat Kota Mataram yang Maju, Religius dan Berbudaya”, terdapat 5 Misi yang yang diturunkan dari visi tersebut yang meliputi :
a.      Mewujudkan masyarakat perkotaan yang “AMAN” ditunjukkan dengan stabilitas yang kondusif, saling berterima dalam suasana lingkungan yang bersih dan indah untuk mencapai masyarakat yang maju, religius dan berbudaya.
b.      Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan teknologi yang handal sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah.
c.      Memberdayakan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal berdasarkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
d.      Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat  berorientasi  pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan SPP (Standar Pelayanan Publik) berdasarkan prinsif-prinsif tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
e.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perkotaan.

Pada prinsipnya misi pembangunan Kota Mataram ini ditujukan untuk mensinergikan pembangunan yang pro growth, pro poor dan pro governance. Pembangunan pro growth (pro pertumbuhan) dilaksanakan dengan menyediakan iklim investasi dan pelayanan publik yang memadai. Pro poor (pro kemiskinan) ditindak lanjuti dengan memberdayakan perekonomian berbasis kerakyatan. Sedangkan pro governance (pro tata kelola pemerintahan yang baik) digapai dengan menyediakan pelayanan publik yang mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Pelayanan Publik (SPP). Dengan demikian diharapkan tercapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan penurunan angka kemiskinan dan pengangguran sekaligus meningkatkan kredibilitas pemerintah daerah sekaligus memberdayakan masyarakat Kota Mataram.
3.3. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
               Terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Mataram, direncanakan pengembangan kawasan strategis yang sedemikian rupa sehingga dapat diakomodasi seluruh kebutuhan lahan warga Kota Mataram untuk keperluan perumahan, kantor, perdagangan, perindustrian dan area kegiatan umum termasuk areal transportasi.
Sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Mataram, Penataan Ruang Kota Mataram diarahkan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang mantap, efisien, efektif dan optimal serta berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan, karateristik dan kemampuan daya dukung lahan yang tersedia. Konsep dasar rencana menciptakan struktur pelayanan yang berjenjang mulai dari pusat kota, sub pusat kota dan pusat lingkungan. Sedangkan konsep bentuk kota adalah dengan memanfaatkan Jalan Lingkar yang ada sebagai pembentuk kota, sehingga bentuk kota mendekati bentuk pusat jamak yang berjenjang sehingga menjamin terdistribusinya kegiatan pembangunan kota.
Pola perwilayahan pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan sesuai dengan potensi lahan dan kecenderungan perkembangan yang serasi, selaras, seimbang dan terintegrasi dalam sistem kota.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, rencana penggunaan lahan di Kota Mataram diperuntukkan untuk kawasan perumahan dan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa komersial, kawasan perkantoran, kawasan kesehatan, kawasan pendidikan tinggi, pengembangan fasilitas penunjang kegiatan permukiman, Ruang Terbuka Hijau, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan khusus dan kawasan konservasi.

3.4. Penentuan Isu-isu Strategis
Isu-isu strategis pembangunan Kota Mataram yang sejalan dengan Tupoksi Kecamatan Cakranegara dapat dikategorikan dalam uraian-uraian dibawah ini:
b.      Isu strategis  yang dihadapi SKPD
Berdasarkan gambaran aktual kondisi cakranegara saat ini, maka isu strategis yang tumbuh dan berkembang, antara lain :
·         Pengentasan kemiskinan
·         Penataan dan pengelolaan infrastruktur  perkotaan
·         Pengembangan dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal
·         Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur
Kapasitas  terkait  dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kecamatan
Kualitas terkait dengan kompetensi sumber daya aparatur sesuai dengan bidang tugas termasuk dukungan  pembiayaan, sarana dan prasarana kerja.




BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi
        Mengingat penduduk Kecamatan Cakranegara sangat heterogen sekali sehingga membutuhkan strategi penanganan khusus sehingga roda pemerintahan maupun Pelaksanaan pembangunan dimana saja bisa terlaksanakan dengan baik dan apa yang diharapkan dapat terwujud.Untuk mengetahui kemana arah pembangunan Kecamatan Cakranegara dalam jangka panjang maka ditetapkan ”Visi ” Kecamatan Cakranegara adalah ”Terwujudnya Masyarakat Cakranegara “BERSINAR” ( Bersih, Sehat, Indah, Aman dan Religius)”
  Adapun untuk pencapaian Visi tersebut Kecamatan Cakranegara telah menetapkan beberapa misi yaitu sebagai berikut :
1.         Melestarikan dan Meningkatkan Kamtibmas
2.         Menggelorakan Semangat Kec. Cakranegara Bersinar
3.         Memberdayakan Ekonomi Rakyat
4.         Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Menggali dan Memanfaatkan Sumber Daya Alam(SDA
5.         Memantapkan Koordinasi dan Kemitraan
6.         Meningkatkan Pembangunan, Pemeliharaan dan Pengembangan Fasilitas-Fasilitas Publik
7.         Meningkatkan Upaya Penanggulangan Masalah-masalah Sosial.
4.2 Tujuan dan Sasaran
Tujuan yang ingin dicapai berkenaan dengan visi dan misi di atas adalah :
1.      Meningkatnya kemampuan berusaha dan peluang berusaha untuk kesejahteran masyarakat;
2.      Meningkatnya administrasi dan manajemen pengelolaan Keuangan daerah;
3.      Meningkatnya manajemen pegawai negeri sipil dan sarana dan prasarana aparatur secara profesional dalam bidang tugasnya;
4.      Meningkatnya koordinasi dan sinkronisasi dengan semua kelurahan se-Kecamatan Cakranegara guna perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
5.      Meningkatnya supremasi hukum demi tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat;
6.      Meningkatnya kesadaran akan kebersihan dan keindahan lingkungan.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas ditetapkan sasaran-sasaran sebagai berikut :
1.      Tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
            Persentase peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.      Tersusunnya laporan capaian kinerja dan keuangan;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
     Tersedianya laporan kinerja yaitu LAKIP dan laporan keuangan yaitu laporan akhir tahun
3.      Tersedianya pegawai yang handal serta sarana dan prasarana yang memadai;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
      Tersedianya dokumen perencanaan yaitu RKA dan DPA serta tersedianya sarana dan prasarana aparatur.
4.      Pengumpulan data kelurahan se-Kecamatan Cakranegara;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
     Persentase ketersediaan data di Kecamatan Cakranegara.
5.      Terciptanya keadaan yang kondusif;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
Persentase pelanggaran hukum di masyarakat.
6.      Terlaksananya lomba kebersihan lingkungan
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
Jumlah peserta lomba.

4.3 Strategi dan Kebijakan Kecamatan Cakranegara
Salah satu proses dalam konsep manajemen adalah menyusun faktor penentu keberhasilan yang diawali dengan mengkaji lingkungan strategis yang meliputi kondisi, situasi, keadaan, peristiwa, dan pengaruh-pengaruh yang berasal dari dalam maupun luar Bappeda. Lingkungan internal dan eksternal mempunyai dampak pada kinerja seluruh komponen yang terlibat, mencakup kekuatan dan kelemahan internal serta peluang dan tantangan eksternal.
Analisis lingkungan strategis adalah menyusun asumsi-asumsi strategis dan mengujinya dengan visi dan misi organisasi untuk memperoleh faktor penentu keberhasilan.

A.     Analisis Lingkungan Strategis

Pelaksanaan analisis lingkungan strategis merupakan bagian dari komponen perencanaan strategis dan merupakan suatu proses untuk selalu menempatkan organisasi pada posisi strategis sehingga dalam perkembangannya akan selalu berada pada posisi yang menguntungkan. Lingkup analisis lingkungan strategis meliputi Analisis Lingkungan Internal (ALI) dan Analisis Lingkungan Eksternal (ALE).

o   Analisis Lingkungan Internal (ALI)

a.    Kekuatan
Kantor Camat Cakranegara Kota Mataram mempunyai beberapa faktor kekuatan yang menjadi pendukung dalam menyusun suatu perencanaan pembangunan. Faktor kekuatan tersebut adalah :
1)   Sumber Daya Manusia yang handal dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan . Ketersediaan sumber daya yang ada pada saat ini di Kecamatan Cakranegara adalah terdiri dari pendidikan S1 dan SMA;
2)   Tersedianya prasarana dan sarana untuk menunjang pelaksanaan Pemerintaha dan pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat;
3)      Adanya jaringan kerjasama antar unit kerja baik secara internal maupun eksternal dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada;  
4)   Adanya Visi dan Misi Kantor Camat Cakranegara Kota Mataram yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna menuju pemerintahan yang baik (Good Governance).   
b.    Kelemahan
Analisis kondisi internal menunjukkan bahwa Kantor Camat Cakranegara  mempunyai beberapa kelemahan sebagai berikut :
1)      Masih terbatasnya pengetahuan dalam penyusunan perencanaan program kegiatan di Kecamatan Cakranegara sehingga dalam  implementasinya masih kurang maksimal;
2)      Masih terbatasnya sumber daya yang ada dalam hal ini pegawai/staf. Untuk lebih lancarnya pelaksanaan tugas yaitu pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan harus didukung oleh sumber daya yang memadai;
3)      Ketersediaan data belum maksimal, padahal hal ini sangat penting sekali bagi pelaksanaan program yang ada;
4)      Belum tersusunnya SOP (Standar Operasi dan Prosedur) pelaksanaan tugas di Kantor Camat Cakranegara. Adanya SOP yang memadai dapat mempercepat dan memperlancar pelaksanaan tugas kedinasan;
5)      Ketersediaan sarana dan prasarana masih terbatas, ini juga sangat mempengaruhi pelaksanaan program kegiatan yang ada;

o   Analisis Lingkungan Eksternal (ALE)

a.      Peluang
6)            Tuntutan implementasi Good Governance merupakan peluang pada Kantor Camat Cakranegara untuk meningkatkan kinerja;
7)            Keberadaan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi dan dalam implementasi program pembangunan;
8)            Kepedulian pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan pembangunan.
b.      Ancaman
    1. Menurunnya kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
    2. Kurangnya dukungan dari dinas/instansi dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak maksimalnya kinerja dihasilkan;


B. Analisis Strategi Pilihan
Strategi adalah kegiatan, mekanisme, atau sistem untuk mengantisipasi secara menyeluruh dan meramalkan pencapaian tujuan ke depan melalui pendekatan rasional. Strategi ini disusun dengan memadukan antara kekuatan (strength, S) dengan peluang (opportunity, O) yang dikenal sebagai strategi S-O, memadukan kelemahan (weakness, W) dengan peluang (opportunity, O) yang dikenal sebagai strategi W-O, dan memadukan kekuatan (strength, S) dengan ancaman (threath, T) yang dikenal sebagai strategi S-T.
Strategi S-O dimaksudkan sebagai upaya memaksimalkan setiap unsur kekuatan yang dimiliki untuk merebut setiap unsur peluang yang ada seoptimal mungkin, strategi W-O dimaksudkan sebagai upaya memperbaiki masing-masing unsur kelemahan agar dapat memanfaatkan seoptimal mungkin setiap unsur peluang yang ada, sedangkan strategi S-T dimaksudkan sebagai upaya untuk memaksimalkan setiap unsur kekuatan untuk menangkal dan menundukkan setiap unsur tantangan seoptimal mungkin.
Dengan demikian akan diperoleh berbagai strategi pilihan yang merupakan hasil perpaduan antar unsur kekuatan, kelemahan, dan peluang. Masing-masing strategi pilihan tersebut harus diuji kembali relevansi dan kekuatan relasinya dengan visi, misi, dan nilai-nilai organisasi.
                                                                                  





















1.            Strategi Antara Kekuatan dan Peluang (S-O)
Kekuatan (S)
Peluang (O)
Strategi S-O

1)     Sumber Daya Manusia yang handal dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan;

2)     Tersedianya prasarana dan sarana untuk menunjang pelaksanaan Pemerintaha dan pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat;

3)     Adanya jaringan kerjasama antar unit kerja baik secara internal maupun eksternal dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada;

4)     Adanya Visi dan Misi Kantor Camat Cakranegara Kota Mataram yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna menuju pemerintahan yang baik (Good Governance).


1)    Tuntutan implementasi Good Governance merupakan peluang pada Kantor Camat Cakranegara untuk meningkatkan kinerja
2)    Keberadaan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi dan dalam implementasi program pembangunan
3)    Kepedulian pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan pembangunan.



1)Mengadakan koordinasi dalam  implementasi Good Governance;
2)Terus mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat, dunia usaha maupun dinas/instansi dalam  melaksanakan program pembangunan;
3)Memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat.








2.            Strategi Antara Kelemahan dan Peluang (W-O)
Kelemahan (W)
Peluang (O)
Strategi W-O

1)      Masih terbatasnya pengetahuan dalam penyusunan perencanaan program kegiatan di Kecamatan Cakranegara sehingga dalam  implementasinya masih kurang maksimal ;
2)      Masih terbatasnya sumber daya yang ada dalam hal ini pegawai/staf. Untuk lebih lancarnya pelaksanaan tugas yaitu pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan harus didukung oleh sumber daya yang memadai
3)      Ketersediaan data belum maksimal, padahal hal ini sangat penting sekali bagi pelaksanaan program yang ada
4)      Belum tersusunnya SOP (Standar Operasi dan Prosedur) pelaksanaan tugas  
5)      Ketersediaan sarana dan prasarana masih terbatas, ini juga sangat mempengaruhi pelaksanaan program kegiatan yang ada

1)    Tuntutan implementasi Good Governance merupakan peluang pada Kantor Camat Cakranegara untuk meningkatkan kinerja
2)    Keberadaan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi dan dalam implementasi program pembangunan
3)    Kepedulian pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan pembangunan;

1.   Pengadaan bimbingan teknis dalam meningkatkan pengetahuan aparatur Kecamatan Cakranegara
2.   Peningkatan validitas dan manajemen data
3.   Peningkatan sarana dan prasarana guna menjalin hubungan yang baik dengan pihak lain.
4. Penyusunan SOP diKecamatan Cakranegara







3.            Strategi Antara Kekuatan dan Ancaman (S-T)
Kekuatan (S)
Ancaman (T)
Strategi S-T

1)     Sumber Daya Manusia yang handal dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan;

2)     Tersedianya prasarana dan sarana untuk menunjang pelaksanaan Pemerintaha dan pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat;

3)     Adanya jaringan kerjasama antar unit kerja baik secara internal maupun eksternal dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang ada;

4)     Adanya Visi dan Misi Kantor Camat Cakranegara Kota Mataram yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna menuju pemerintahan yang baik (Good Governance).


1)      Menurunnya kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
2)      Kurangnya dukungan dari dinas/instansi dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak maksimalnya kinerja dihasilkan


1.  Peningkatan peran serta masyarakat dalam aan, pelaksanaan  pembangunan .
2.  Meningkatkan koordinasi dengan dinas /instansi lain.







4.            Strategi Kelemahan dan Ancaman (W-T)
Kelemahan (W)
Ancaman (T)
Strategi W-T

1)      Masih terbatasnya pengetahuan dalam penyusunan perencanaan program kegiatan di Kecamatan Cakranegara sehingga dalam  implementasinya masih kurang maksimal ;
2)      Masih terbatasnya sumber daya yang ada dalam hal ini pegawai/staf. Untuk lebih lancarnya pelaksanaan tugas yaitu pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan harus didukung oleh sumber daya yang memadai
3)      Ketersediaan data belum maksimal, padahal hal ini sangat penting sekali bagi pelaksanaan program yang ada
4)      Belum tersusunnya SOP (Standar Operasi dan Prosedur) pelaksanaan tugas  
5)      Ketersediaan sarana dan prasarana masih terbatas, ini juga sangat mempengaruhi pelaksanaan program kegiatan yang ada

1)      Menurunnya kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
2)      Kurangnya dukungan dari dinas/instansi dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak maksimalnya kinerja dihasilkan kompleksitas dan dinamisnya masalah pembangunan.


    
1. Meningkatkan Koordinasi dengan dinas/instansi dalam penyediaan data  dan pelaksanaan  pembangunan
2.  Peningkatan peran serta masyarakat dalam aan, pelaksanaan  pembangunan
3. Peningkatan sarana dan prasarana


Faktor-faktor penentu keberhasilan merupakan hasil kajian dari pilihan-pilihan strategi yang telah diuji dengan visi, misi, dan nilai-nilai organisasi Kantor Camat Cakranegara. Melalui kajian yang cermat dan teliti telah dihasilkan faktor penentu keberhasilan yang ada. Dengan demikian faktor penentu keberhasilan dapat diartikan sebagai faktor yang mempunyai daya ungkit besar untuk mewujudkan visi, misi Kantor Camat Cakranegara. Adapun factor-faktor penentu keberhasilan Kecamatan Cakranegara adalah :
1)      Mengadakan koordinasi dalam  implementasi Good Governance;
2)      Terus mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat, dunia usaha maupun dinas/instansi dalam  melaksanakan program pembangunan;
3)      Memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat
4)      Pengadaan bimbingan teknis dalam meningkatkan pengetahuan aparatur Kecamatan Cakranegara
5)      Peningkatan validitas dan manajemen data
6)      Penyusunan SOP diKecamatan Cakranegara
7)      Meningkatkan Koordinasi dengan dinas/instansi lain
8)      Peningkatan peran serta masyarakat dalam  pelaksanaan  pembangunan



BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Program pembangunan dan rencana kegiatan indikatif yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kantor Camat Cakranegara Tahun 2011-2015 disusun dengan mengacu dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram Tahun 2011-2015. Renstra SKPD Kecamatan Cakranegara ini disusun untuk mendukung Visi dan Misi yang telah ditetapkan.
Dalam kurun waktu lima tahun kedepan Kantor Camat Cakranegara mempunyai tugas yang sangat besar dalam meningkatkan kinerja terkait dengan permasalahan pembangunan yang sangat kompleks. Kecamatan Cakranegara berencana melaksanakan 11 program dan 30 kegiatan dengan alokasi dana bersumber dari APBD II. Adapun rincian alokasi dana selama lima tahun dalam pelaksanaan program/kegiatan di Kecamatan Cakranegara adalah pada matrik terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini :













VI
PENUTUP
Renstra Kecamatan Cakranegara merupakan arah pembangunan bagi Kecamatan Cakranegara untuk lima tahun kedepan. Dalam Renstra tersebut memuat Visi, Misi, Tujuan Sasaran, program maupun kegiatan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Penyusunan RENSTRA Kecamatan Cakranegara guna memenuhi tuntutan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta penjabaran lebih lanjut dari RPJMD Kota Mataram Tahun 2011-2015, maka dengan ini diharapkan bisa menjadi acuan/pedoman bagi Kecamatan Cakranegara beserta jajarannya di dalam menyelenggarakan  tugas pokok dan fungsi instansi. Disamping itu pula sebagai bahan masukan/input dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja SKPD. Diharapkan juga dengan tersusunnya RENSTRA ini akan memberikan motivasi bagi aparatur di Kecamatan Cakranegara untuk terus mengeksplor kreatifitas dan inovasi sehingga visi misi yang telah ditetepkan dapat terwujud. Adapun visi Kecamatan Cakranegara adalah ” Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Cakranegara “BERSINAR” (Bersih, Sehat, Indah, Aman dan Religius).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar