KECAMATAN CAKRANEGARA
Rabu, 10 Oktober 2012
Rencana Strategis ( Renstra)
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji Syukur kehadiran Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas limpahan Rahmat dan Hidayahnya jualah Rencana Strategis (Renstra)
Kecamatan Cakranegara tahun 2011–2015 ini dapat tersusun dengan baik. Sebagaimana
diketahui untuk tercapainya visi, misi, tujuan maupun sasaran maka perlu
perencanaan yang baik, akuntable dan konfrehensif.
Salah satu upaya kearah
tersebut adalah dengan disusunnya Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah (Renstra-SKPD) Kantor Camat Cakranegara dalam jangka waktu lima tahunan
yang bersifat indikatif. Renstra-SKPD Kecamatan
Cakranegara memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan
kegiatan SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi dengan berpedoman pada RPJMD Kota
Mataram Tahun 2011-2015. Renstra-SKPD Kecamatan Cakranegara Tahun 2011-2015
disusun guna menyediakan suatu tolok ukur dengan memperhatikan indikator dan
sasaran kinerja sehingga dapat dilakukan evaluasi kinerja tahunan.
Akhirnya dengan
disusunnya Renstra SKPD Kecamatan Cakranegara dapat memberikan gambaran
pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Cakranegara selama masa lima tahun
kedepan.
Demikian Renstra-SKPD
ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaiman mestinya.
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan berakhirnya masa bakti Walikota dan Wakil
Walikota Mataram, dalam rangka menyongsong Pemerintahan batu Walikota dan Wakil
Walikota Mataram dengan tetap mengacu pada Ptogram pembangunan jangka panjang,
maka Kecamatan Cakranegara pada program jangka menengah daerah ( 5 tahun)
kedepan mempunyai Visi : “Terwujudnya
Masyarakat Kecamatan Cakranegara
“ BERSINAR” (Bersih, Sehat,
Indah, Aman dan Religius)”
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 7 tahun 1999 salah satunya menyebutkan untuk instansi pemerintah daerah
yang diwajibkan tidak hanya eselon II saja yang membuat rencana strategis,
tetapi dikembangkan sampai ke Eselon III yang memimpin pada Unit Kerja.
Perencanaan Strategis merupakan pedoman sebagai
dokumen resmi Daerah dalam menentukan langkah-langkah pembangunan yang akan
dilaksanakan melalui proses secara sistematis terorganisasi yang berkelanjutan
untuk mencapai Visi dan Misi Daerah yang penjabarannya melalui pelaksanaan
teknis di SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing yang
dilaksanakan secara aplikatif melalui program dan kegiatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang
Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa “Rencana
Strategis atau Dokumen Perencanaan Daerah lainnya yang disahkan oleh DPRD dan
Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Strategis adalah rencana lima
tahun yang menggambarkan Visi, misi, tujuan, strategi, program dan Kegiatan
Adapun dalam penyusunan Renstra SKPD yaitu dengan
menetapkan Visi dan Misi SKPD yang kemudian dari visi misi tersebut ditetapkan
sasaran selama 5 (lima) tahun. Pada setiap sasaran ditentukan strategi dan arah
kebijakan yang dituangkan dalam program
pembangunan sehinggasetiap tahunnya direnanakan melalui penyusunan
renja.
Kaitannya dengan RPJPD yaitu dengan mengacu pada
Visi dan Misi Daerah dalam hal ini Visi Misi Kota Mataram , harus ditetapkan
sasaran untuk 20 tahun mendatang. Mengingat jangka waktunya panjang maka perlu
ditentukan arah kebijakan setiap 5 (lima) tahunnya yang kemudian dari arah
kebijakan tersebut ditetapkan sasaran untuk 5 (lima) tahun. Sasaran tersebut
dapat tercapai melalui penyusunan RPJMD.
1.2 Landasan
Hukum
Landasan
yuridis yang mendasari penyusunan rencana strategis Kecamatan Cakranegara
adalah :
a.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah;
b.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
c.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
d.
Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah;
e.
Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah;
f.
Undang-Undang Nomor
4 tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tk II Mataram;
g.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
h.
Peraturan
Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
i.
Peraturan
Pemerintah nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah;
j.
Peraturan
Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang
Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
k.
Peraturan
Presiden Nomor 27 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional;
l.
Peraturan
Daerah Kota Mataram nomor 4 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram;
m.
Peraturan
Daerah Kota Mataram nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Mataram
1.3 Maksud
dan Tujuan
Maksud penyusunan Rencana Strategi Kecamatan Cakranegara
adalah sebagai dokumen resmi bagi SKPD dalam melaksanakan tugas dalam rangka
membantu Pemerintah Kota Mataram dalam mewujudkan Visi dan Misi Walikota dan
Wakil Walikota terpilih yang telah ditetapkan. Adapun Visi Kota Mataram adalah
“Mataram Maju, Regius dan Berbudaya”.
Dalam usaha pencapaian visinya Pemerintah Kota
Mataram menetapkan beberapa Misi:
a.
Mewujudkan
masyarakat perkotaan yang “AMAN”;
b.
Meningkatkan
kwalitas sumber daya manusia (SDM);
c.
Memberdayakan
ekonomi rakyat berbasis potensi local;
d.
Meningkatkan
kwalitas pelayanan public;
e.
Meningkatkan
kwalitas dan kwantitas sarana dan prasarana perkotaan.
Rencana Strategi (Renstra) Kecamatan Cakranegara
merupakan wujud pelaksanaan salah satu fungsi manajemen (G. Terry) yaitu,
tindakan perencanaan (planning), yang efektif, efisien dan sistematis yang
berkelanjutan. Penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Cakranegara Kota Mataram
dimaksudkan untuk menjabarkan lebih lanjut Rencana Strategis Kota Mataram
sesuai dengan kewenangan tugas pokok dan fungsi yang ada di Kecamatan Cakranegara
Kota Mataram.
Tujuan adalah suatu yang ingin dicapai
dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu
strategis. Tujuan penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Cakranegara adalah
untuk membuat perencanaan strategis selama 1 (satu) sampai dengan 5 (lima)
tahun ke depan sebagai dasar untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang ingin
dicapai. Melalui program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada jangka pendek
(tahunan) maupun jangka menengah (lima tahunan), dimana Renstra Kecamatan Cakranegara
merupakan penjabaran / tindak lanjut RPJMD Kota 2011-2015 yang tidak terlepas
dari Renstra nasional.
Rencana Strategis (Renstra) dirancang
secara konseptual, realistis dan rasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
dalam rangka pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan dengan tekad mewujudkan
Visi dan Misi Kecamatan Cakranegara Kota Mataram yang sdh ditentukan.
1.4 Sistematika
Penulisan
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II GAMBARAN
PELAYANAN SKPD
2.1 Tugas,
Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
2.2 Sumber Daya Manusia
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
SKPD
BAB III ISU-ISU
STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan
Fungsi Pelayanan SKPD
3.2 Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan kajian
Lingkungan Hidup Strategis
3.5 Penentuan Isu-isu Strategis
BAB IV VISI,
MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
1.1 Visi dan Misi SKPD
1.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD
1.3 Strategi dan Kebijakan SKPD
BAB V RENCANA
PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN
INDIKATIF.
BAB VI INDIKATOR
KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB II
GAMBARAN
PELAYANAN SKPD
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram
kemudian dijabarkan dalam Peraturan Walikota Mataram nomor 9/PERT/2008 tentang
Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Mataram. Pada bab II
pasal 5 ayat (1) tentang Susunan Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi Unsur
Organisasi Sekretariat Daerah menyebutkan bahwa pola struktur organisasi
Kecamatan Cakranegara Perda Kota Mataram Nomor 36/PERT/2008 yaitu terdiri dari
:
1.
Camat
2.
Sekretaris
3.
Dibawah Sekretaris terdapat 2 (dua) Sub Bagian
a.
Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
b.
Kasubbag. Keuangan dan Perencanaan
4.
Seksi, yang berada dibawah Camat terdapat 4 (empat) seksi
:
Berdasarkan jabatan structural adalah
sebagai berikut:
Eselon IIIa : 1 (satu) orang Camat
Eselon IIIb : 1 (satu) orang Sekretaris
Kecamatan
Eselon Iva : 4 (empat) orang
Eselon IVb : 2 (dua) orang
Kelurahan sebanyak 10 (Sepuluh) Kelurahan
Berikut tugas pokok dan fungsi
organisasi Kecamatan Cakranegara Kota Mataram adalah:
Sesuai dengan keputusan Daerah Kota Mataram Nomor 16
Tahun 2000 bahwa Pemerintahan Kecamatan Cakranegara mempunyai tugas pokok dan
fungsi sebagai berikut:
1.
Camat
Tugas
pokok Pemerintah Kecamatan secara yuridis formalnya terdapat dalam Perda Kota
Mataram Nomor 16 Tahun 2000 yang meyebutkan bahwa Kecamatan adalah perangkat
daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang langsung berada dibawah
dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai
tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah daerah yang dilimpahkan oleh
Walikota kepada Camat sebagai perangkat daerah.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, maka Pemerintah
Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan
koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah
kecamatan dalam rangka menyelenggarakan administrasi pemerintah yang terpadu.
b.
Pelaksanaan
pembinaan terhadap kegiatan dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan
masyarakat.
c.
Pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan pembangunan masyarakat .
d.
Pelekasanaan
pembinaan penyelenggaraan administrasi kesejahteraan rakyat.
e.
Pelaksanaan
pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan kepada
seluruh unit kerja dilingkungan pemerintah kecamatan.
f.
Evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah kecamatan.
2.
Sekretaris
Camat
Memimpin,
merencanakan, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan
sekretariat dalam rangka melakukan pembinaan administrasi dan memberikan
pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja pemerintah Kecamatan
dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan program kerja
Pemerintah Kecamatan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Sekretaris
Camat mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja
Kecamatan;
b.
Pengkoordinasian
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan
Program Kerja Kecamatan;
c.
Pelaksanaan
pelayanan Teknis Administratif kepada seluruh Unit Kerja lingkup Kecamatan;
d.
Perumusan bahan
pedoman dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
e.
Perumusan dan
penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan,
keuangan, kepegawaian dan perlengkapan
f.
Pelaksanaan
koordinasi dan konsultasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait
terhadap pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
g.
Pengkoordinasian
penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kecamatan;
h.
Pelaksanaan
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian administrasi umum,
perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
i.
Pelaksanaan
Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
j.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3.
Seksi
Pemerintahan
Seksi
pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok
antara lain memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan pemerintah, administrasi kependudukan dan pertanahan lingkup Kecamatan
dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas.
Kepala
seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan rencana
kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.
Penyiapan bahan
pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi
pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
c.
Penyiapan bahan
koordinasi dan konsultasi di bidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan
pertanahan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang administrasi pemerintahan,
kependudukan dan pertanahan;
e.
Pengumpulan, pengolahan
dan analisa data bidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
f.
Fasilitasi terhadap
pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan
dan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Pembinaan
pelaksanaan adiminstrasi pemerintahan, kependudukan dan penataan pemerintah
kelurahan;
h.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
i.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban (TRANTIB)
Seksi
kententaram dan ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi dengan tugas
pokok antara lain : memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan pembinaan kesejahteraan dan
ketertiban wilayah serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lapangan polisi
pamong praja dikecamatan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kepala seksi Trantib mempunyai fungsi berikut.
a.
Penyusunan rencana
kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.
Penyiapan bahan
pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c.
Penyiapan bahan
koordinasi dan konsultasi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
dengan instansi terkait dan lembaga kemasyarakatan;
d.
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat;
e.
Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f.
Fasilitasi terhadap
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan lingkup kecamatan;
g.
Pelaksanan monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
h.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
5.
Seksi
Perekonomian, Fisik, Sarana dan Prasarana
Seksi
Perekonomian, Fisik, Sarana dan Prasarana dikepalai oleh seorang Kepala Seksi
dengan tugas pokok sebagai berikut : memimpin, merencanakan, mengatur, serta
mengkoordinasikan kegiatan urusan pelayanan umum yang meliput inventarisasi
kekayaan Kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana lingkup Kecamatan
berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan
tugas dinas.
Sedangkan
fungsi dari Kepala Seksi Perekonomian, Fisik, Sarana dan Prasarana adalah :
b.
Menyiapkan bahan
dan petunjuk teknis bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana;
c.
Menyiapkan bahan
koordinasi dan konsultasi di bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana
termasuk pemberdayaan ekonomi dan fasilitas umum dengan satuan kerja perangkat
daerah dan instansi terkait;
d.
Pengumpulan dan
pengolahan analisa data bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana;
e.
Fasilitasi terhadap
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Pembinaan dan
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan perekonomian fisik sarana dan prasarana
di kelurahan;
g.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi perekonomian fisik
sarana dan prasarana;
h.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
6.
Seksi
Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi
Kesejahtaraan Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat dikepalai oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok
antara lain memimpin, merencanakan, mengatur,
mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan
pendataan dan pembinaan kesejahteraan sosial lingkup
Kecamatan dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas dinas.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai fungsi :
a.
Menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.
Penyiapan bahan
pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang sosial dan
pemberdayaan masyarakat;
c.
Penyiapan bahan
koordinasi dan konsultasi di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan
satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang sosial dan pemberdayaan
masyarakat;
e.
Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data bidang social dan pemberdayaan masyarakat;
f.
Penyiapan bahan
koordinasi pelaksanaan musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM);
g.
Fasilitasi terhadap
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang social dan pemberdayaan masyarakat
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
Pembinaan dan
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang social dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan;
i.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
j.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
7.
Kasubag
Perencanaan dan Keuangan
Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub bagian yang
mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur mengawasi dan
mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam melaksanakan urusan perencanaan dan
keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian
Perencanaan mempunyai fungsi :
a.
Penyiapan bahan
penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Tahunan lingkup Kecamatan;
b.
Penyiapan bahan
pedoman dan petunjuk teknis dibidang perencanaan dan keuangan;
c.
Penyiapan bahan
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja
lingkup Kecamatan;
d.
Penyiapan bahan
koordinasi dan konsultasi dibidang perencanaan dan pengeolaan keuangan;
e.
Pelaksanaan
pengelolaan keuangan meliputi anggaran, perbendaharaan, penatausahaan dan
pertanggungjawabannya;
f.
Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas Satuan Pemegang Kas (PPK, PPTK);
g.
Pengokoordinasian
penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan lingkup Kecamatan;
h.
Pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;
i.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
8.
Kasubag Umum
dan Kepegawaian
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan
mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam pengelolaan administrasi umum,
kepegawaian dan perlengkapan.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai
fungsi :
a.
Penyusunan Rencana
Kerja Anggaran (RKA) dan Program Kerja Sub Bagian;
b.
Penyiapan bahan
pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum, kepegawaian dan
perlengkapan;
c.
Penyiapan bahan
koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian dan
perlengkapan;
d.
Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data kebutuhan perlengkapan;
e.
Pelaksanaan
pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian perlengkapan
inventaris kantor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Penyelenggaraan
pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
g.
Penyiapan bahan
pedoman dan petunjuk teknis pembinaan PNS lingkup Kecamatan;
h.
Pengkoordinasiaan
pelaksanaan tugas Bendaharawan Barang;
i.
Pelaksanaan monitoring,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian;
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
9.
Lurah
Untuk menyelenggarakan Pemerintah Kelurahan, Lurah
mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat pemerintah kelurahan dalam rangka menyelenggarakan administrasi pemerintah yang terpadu.
- Pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan dibidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat kelurahan.
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pembangunan masyarakat kelurahan.
- Pelekasanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi kesejahteraan masyarakat kelurahan.
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan kepada seluruh unit kerja dilingkungan pemerintah kelurahan.
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah kelurahan.
10.
Sekretaris
Lurah
Memimpin,
merencanakan, mengatur, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan
sekretariat dalam rangka melakukan pembinaan administrasi dan memberikan
pelayanan teknis administratif kepada seluruh unit kerja pemerintah Kelurahan
dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan program kerja
Pemerintah Keelurahan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Sekretaris
Lurah mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian
penyusunan Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan
Program Kerja Kelurahan;
b.
Pelaksanaan
pelayanan Teknis Administratif kepada seluruh Unit Kerja lingkup Kelurahan;
c.
Perumusan bahan pedoman
dan petunjuk tata laksana administrasi umum;
d.
Perumusan dan
penjabaran kebijakan teknis penyelenggaraan administrasi umum, perencanaan,
keuangan, kepegawaian dan perlengkapan
e.
Pelaksanaan
koordinasi dan konsultasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait
terhadap pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
f.
Pengkoordinasian
penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan;
g.
Pelaksanaan
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian administrasi umum,
perencanaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
h.
Pelaksanaan
Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan;
i.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
11.
Kepala Seksi
Kelurahan
a.
Pemerintahan
Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas
pokok antara lain memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi dan
mengkoordinasikan kegiatan pemerintah, administrasi kependudukan dan pertanahan
lingkup Kelurahan dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas.
Kepala
seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan rencana
kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.
Penyiapan bahan
pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayanan administrasi
pemerintahan, kependudukan dan pertanahan;
c.
Penyiapan bahan
koordinasi dan konsultasi di bidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan
pertanahan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang administrasi pemerintahan,
kependudukan dan pertanahan;
e.
Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data bidang administrasi pemerintahan, kependudukan dan
pertanahan;
f.
Fasilitasi terhadap
pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan, kependudukan
dan pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.
Pembinaan
pelaksanaan adiminstrasi pemerintahan, kependudukan dan penataan pemerintah
kelurahan;
h.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
i.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
b.
Ketertiban dan
Ketertiban (Trantib)
Seksi kententaram dan ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi dengan
tugas pokok antara lain : memimpin, mengatur, mengawasi dan mengkoordinasikan
kegiatan pembinaan kesejahteraan dan
ketertiban wilayah serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas lapangan polisi
pamong praja dikecamatan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Kepala seksi Trantib mempunyai fungsi berikut.
a.
Penyusunan rencana
kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.
Penyiapan bahan
pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan ketentraman dan ketertiban
masyarakat;
c.
Penyiapan bahan
koordinasi dan konsultasi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
dengan instansi terkait dan lembaga kemasyarakatan;
d.
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat;
e.
Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f.
Fasilitasi terhadap
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan lingkup kecamatan;
g.
Pelaksanan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
h.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
c.
Fisik, Sarana
dan Prasarana
Seksi Fisik, Sarana dan Prasarana dikepalai oleh seorang Kepala Seksi
dengan tugas pokok sebagai berikut : memimpin, merencanakan, mengatur, serta
mengkoordinasikan kegiatan urusan pelayanan umum yang meliput inventarisasi
kekayaan Kelurahan, kebersihan serta sarana dan prasarana lingkup Kelurahan
berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan
tugas dinas.
Sedangkan
fungsi dari Kepala Seksi Fisik, Sarana dan Prasarana adalah :
a.
Menyusun rencana
kerja anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.
Menyiapkan bahan
dan petunjuk teknis bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana;
c.
Menyiapkan bahan
koordinasi dan konsultasi di bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana
termasuk pemberdayaan ekonomi dan fasilitas umum dengan satuan kerja perangkat
daerah dan instansi terkait;
d.
Pengumpulan dan
pengolahan analisa data bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana;
e.
Fasilitasi terhadap
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian fisik sarana dan prasarana
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Pembinaan dan pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan perekonomian fisik sarana dan prasarana di kelurahan;
g.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi perekonomian fisik
sarana dan prasarana;
h.
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
d.
Kesejahteraan
Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Kesejahtaraan Sosial dan
Pemberdayaan Masyarakat dikepalai oleh seorang kepala seksi yang mempunyai
tugas pokok antara lain memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi
dan mengkoordinasikan kegiatan
pendataan dan pembinaan
kesejahteraan sosial lingkup Kelurahan dalam rangka menunjang lancarnya
pelaksanaan tugas dinas.
Kepala
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.
Menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) dan program kerja seksi;
b.
Penyiapan bahan
pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dan pelayanan dibidang sosial dan
pemberdayaan masyarakat;
c.
Penyiapan bahan
koordinasi dan konsultasi di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan
satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait;
d.
Pelaksanaan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian dibidang sosial dan pemberdayaan
masyarakat;
e.
Pengumpulan,
pengolahan dan analisa data bidang social dan pemberdayaan masyarakat;
f.
Penyiapan bahan
koordinasi pelaksanaan musyawarah pembangunan bermitra masyarakat (MPBM);
g.
Fasilitasi terhadap
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h.
Pembinaan dan
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang sosial dan pemberdayaan
masyarakat di kelurahan;
i.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas seksi;
Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
Adapun struktur organisasinya adalah
dibawah ini :
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN CAKRANEGARA
2.2.
Sumber Daya Kecamatan Cakranegara
A.Gambaran umum wilayah
kerja
Kecamatan Cakranegara
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram No 5 Tahun 2008 tentang
Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan di Kota Mataram. Secara administratif Kecamatan Cakranegara terbagi menjadi 10
Kelurahan dan 73 Lingkungan dengan Luas Wilayah 9,67 Km2 dan Jumlah Penduduk
69.651 jiwa (sp 2010). Kepadatan rata-rata 7202 jiwa/Km2, wajib KTP sebanyak :
49.532 jiwa dengan cakupan layanan E-KTP sampai dengan 19 Desember 2011
sebanyak :……..
Cakranegara memiliki
fungsi dan kedudukan strategis, yang bercirikan :
·
Pusat
perdagangan dan jasa
·
Pusat
sarana akomodasi ( perhotelan, restoran, travel biro dan rent car)
·
Mobilitas
penduduk relatif tinggi
·
Struktur
sosial budaya yang heterogen
·
Pertumbuhan
ekonomi cukup tinggi
·
Pengembangan/pembangunan perumahan dan pemukiman
·
Pendukung
sumber PAD yang sangat potensial
Cakranegara dengan
potensi yang “menggairahkan dan memikat”
tersebut, disisi lain menampilkan wajah “suram” yang merupakan dampak ikutan
dari pertumbuhan Kota, antara lain:
·
Rumah
tangga miskin : 4.067 RT yang tersebar di 10 (sepuluh) Kelurahan
·
Alih
fungsi lahan, diperkirakan dalam kurun waktu
2007-2011 telah terjadi alih
fungsi lahan seluas 21,75 Ha. Untuk pembangunan fasilitas publik : perkantoran,
sekolah, pasar, fasilitas perdagangan dan jasa, perumahan dan pemukiman serta
infrastruktur perkotaan
·
Konservasi
dan pengelolaan sumber daya
Semakin
terbatasnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), daerah tangkapan air (Cathcment Area),
perlindungan mata air, penataan dan
Konservasi daerah bantaran sungai.
·
Permukiman
kumuh dan Sanitasi buruk
Tumbuh
pemukiman kumuh yang bercirikan penduduk padat, sanitasi buruk, pencemaran air
tanah, infrastruktur jalan tak memadai, rumah berdempetan tidak teratur. Di
perkirakan kawasan kumuh “Slump Area”
meliputi total area 40 Ha. Antara lain:
Karang
Tapen, Gubug Panaraga, Getap Timur, Tembuku Lingkungan Lendang Kelor Kelurahan
Sayang-Sayang
·
Infrastruktur
Perkotaan belum memadai
Sistem
drainase belum optimal, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan,
penataan pasar, penataan PKL, penataan lahan parkir, jalan lingkungan,
prasarana kebersihan, Penerangan Jalan Umum (PJU), yang secara akumulatif dapat
berdampak kepada ketertiban, keindahan dan Kebersihan perkotaan.
·
Konflik
sosial
Terjadi
karena Dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompetitif, pergeseran nilai
moral dan pengaruh budaya luar yang cenderung “menyisihkan kearifan budaya
lokal”. Oleh individu dan atau kelompok indvidu tertentu yang belum siap
menerima perubahan tersebut, kemudian terkemas sebagai “kecemburuan sosial
“dapat menyulut terjadinya konflik sosial dalam masyarakat.
2.
Gambaran umum satuan kerja
Satuan Kerja Pemerintah Kecamatan Cakranegara di
bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, dengan rincian
tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Mataram
Nomor 36/PERT/2008 tanggal 8 Agustus
2008.
Susunan Organisasi
Pemerintah Kecamatan Cakranegara, sebagaimana dimaksud dalam tabel 1, di bawah ini.
No
|
Jabatan
|
Eselon
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Camat
Sekretaris
Camat
Kasi
Pemerintahan
Kasi Fispra
Kasi Kesos dan
PM
Kasi Trantib
Kasubag
Perencanaan dan Keuangan
Kasubag Umum
dan Kepegawaian
|
III
A
III
B
IV
A
IV
A
IV
A
IV
A
IV
B
IV
B
|
Seluruh
Jabatan Terisi
|
Kondisi kepegawaian
pada Pemerintah Kecamatan Cakranegara sebagaiamana dimaksud dalam tabel.2 di
bawah ini.
No
|
Jabatan Struktural
|
Kebutuhan Jabatan Fungsional
Umum
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Camat
Sekretaris
Camat
Kasi
Pemerintahan
Kasi Fispra
Kasi Kesos
dan PM
Kasi Trantib
Kasubag
Perencanaan dan Keuangan
Kasubag Umum
dan Kepegawaian
|
- Pengemudi
Kendaraan Dinas
- Penerima
Telepon dan surat serta Pengagenda kegiatan camat
-Pengadministrasian Umum
-Pengumpul dan Pengolah data pemerintahan
-Pengadministrasian Umum
-Pengumpul dan Pengolah data Fispra
-Pengadministrasian Umum
-Pengumpul dan Pengolah data Kesos dan PM
-Pengadministrasian Umum
-Pengumpul dan Pengolah data Trantib
Operator computer
Bendahara pengeluaran
Pembantu bendahara
Pengumpul dan pengolah data
perencanaan
Operator computer
Pengurus Barang,
pengumpul dan pengolah data
kepegawaian,
caraka
penjaga kantor
|
Lowong
Lowong
Lowong
Lowong
Lowong
Lowong
Terisi
Terisi
Lowong
Lowong
Lowong
Terisi
lowong
Lowong
Lowong
Terisi
Lowong
Lowong
Lowong
|
Khusus Kelurahan,
sejak pemekaran Kelurahan sampai saat ini, 4 (empat) Kelurahan belum memiliki
kantor yaitu : Kelurahan Cilinaya, Kelurahan Saptamarga, Keurahan Mayura dan
Kelurahan Karang Taliwang.
Berdasarkan tabel 2
diatas, maka kebutuhan PNS di Kecamatan Cakranegara berjumlah 27 Orang dengan
rincian 8 orang Pejabat Struktural dan 19 Pejabat Fungsional Umum (staf).
Sedangkan kondisi saat ini, seluruh Pejabat Struktural terisi namum kebutuhan
Pejabat
Fungsional Umum hanya
terisi 4 orang sehingga terdapat 15 Jabatan Fungsional Umum yang lowong.
Selanjutnya seluruh
Pejabat Struktural yang ada, telah mengikuti pendidikan penjenjangan yang dipersyaratkan,
yaitu Diklat PIM Tingkat III untuk Pejabat Eselon III dan Diklat PIM Tingkat IV
untuk Pejabat Eselon IV.
Berikutnya disajikan
kebutuhan dan kondisi prasarana dan sarana kerja pada Kantor Kecamatan
Cakranegara, sebagaimana dimaksud dalam tabel 3 dan 4 di bawah ini
Tabel.3 Kebutuhan Prasarana Kerja
No
|
Ruang
Kerja
|
Keterangan
|
1.
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
Ruang rapat kantor
Aula
Ruang Camat
Ruang Sekcam
Ruang Seksi Pemerintahan
Ruang Seksi Fispra
Ruang Trantib
Ruang Seksi Kesos
Ruang Kasubag Perencanaan
Ruang Kasubag Kepegawaian
Gudang
Penjaga Kantor
|
Tidak ada
Tidak ada
Ada
Ada
Ada, Saat ini digunakan untuk
Peralatan dan Layanan E-KTP
Ada
Ada
Ada, Saat ini digunakan untuk
Peralatan dan Layanan E-KTP
Ada
Ada
Ada
Ada
|
Kebutuhan Sarana Kerja
No.
|
Sarana
Kerja
|
Kebutuhan
|
Ketersediaan
|
Keterangan
|
1.
2
3
4
5
|
Mebelair
Komputer/Laptop
Kendaraan Dinas
AC/Kipas angin
Genset
|
2 Meja Kerja Biro,
6 Meja Kerja setengah Biro
20 Meja Kerja biasa
6 Komputer, 3 Laptop
1 Ranmor R4,
7 Ranmor R2
AC 4 Unit,
Kipas Angin 6 Unit
1 Unit
|
2 Unit meja kerja biro
6 Unit meja kerja setengah Biro
12 Unit Meja Kerja Biasa
1 lKomputer
2 Laptop
1 Ranmor R4,
3 Ranmor R2
AC 2 Unit, Kipas Angin 2 Unit
Tidak ada
|
Meja Kerja Biro u Ess. III
Meja Kerja ½ Biro u Ess. IV
Meja kerja Biasa u Staf
4 Unit komputer untuk masing2
Seksi
2 Unit Komputer untuk masing2
SubBagian
1 Unit Laptop Untuk SIMDA Keuangan
1 Unit Laptop untuk SIMDA BMD
1 Unit Laptop untuk Backup Data
1 AC R. Camat
1 AC R Sekcam
2 AC R Peralatan dan layanan
EKtp
|
a.
Isu
strategis yang dihadapi SKPD
Berdasarkan gambaran Faktual kondisi
cakranegara saat ini, maka isu strategis yang tumbuh dan berkembang, antara
lain :
·
Pengentasan
kemiskinan
·
Penataan
dan pengelolaan infrastruktur perkotaan
·
Pengembangan
dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal
·
Peningkatan
kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur
Kapasitas
terkait dengan kewenangan yang
dimiliki Pemerintah Kecamatan
Kualitas terkait dengan kompetensi sumber daya
aparatur sesuai dengan bidang tugas termasuk dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana kerja.
C. Komitmen/Cara
pandang pimpinan
Komitmen
diartikan sebagai perjanjian ( keterikatan) untuk melakukan suatu kontrak.
Secara operasional, komitmen adalah langkah atau tindakan seseorang (pimpinan)
untuk melakukan sesuatu sehingga diperoleh hasil yang optima.l Dalam konteks
birokrasi, komitmen pimpinan memegang peranan yang penting dan strategsi dalam
membawa organisasi mewujudkan Visi dan Misinya. Dengan demikian komitmen
pimpinan merupakan arah strategi dan kebijakan organisasi dalam
menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
Pemerintah
Kecamatan, sesuai tugas dan fungsinya, selain meyelenggarakan tugas
pemerintahan umum ditingkat kecamatan juga melaksanakan tugas-tugas lain yang
dilimpahkan oleh Walikota (Pasal 126 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, Jo. Pasal 15 PP Nomor 19 Tahun 2011 tentang Kecamatan)
Berdasarkan
kondisi aktual wilayah kerja dan satuan kerja, maka selaku unsur pimpinan, saya
beserta seluruh jajaran secara bersama-sama berkomitmen :
1. Menumbuhkembangkan
budaya “melayani”
Bahwa fungsi utama
pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menumbuhkan kesadaran
bahwa melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun kehormatan, merupakan
dassar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi. Hal ini dilakukan
dengan memotivasi seluruh aparatur untuk
tetap senantiasa selalu belajar memperhatikan dan mengikuti dinamika kebutuhan
masyarakat serta perkembangan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Sebagai contoh : Kami beserta jajaran
berkomitmen untuk memberikan layanan E-KTP secara optimal, melalui penerapan 2
(Dua) shift layanan yaitu shift layanan pagi (08.00-15.00) dan Shift layanan
sore (15.00-22.00). Selain untnuk percepatan cakupan layanan E-KTP, juga untuk
mendekatkan diri kepada masyarakat
sekaligus menumbuhkan citra positif pemerintah daerah dalam pelayanan publik
2.
Mengoptimalkan sumber
daya (personil,
pembiayaan dan perlengkapan) yang terbatas untuk menyelenggarakan tugas sdan
fungsi secara optimal.
3.
Menyusun dan
melaksanakan program/kegiatan
berdasarkan kebutuhan, potensi dan karakteristik wilayah kerja dengan prioritas
agenda utama :
a.
Pengentasan
Kemiskinan
b.
Penataan
Infrastruktur Perkotaan
c.
Penguatan
koordinasi, Informasi dan sinkronisasi dengan Instansi terkait
d.
Pengembangan
dan pelestraian nilai-nilai kearifan local
(local wisdom)
2.3.
Kinerja Pelayanan
2.4.
Tantangan dan Peluang
Pengembangan Pelayanan
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Camat Cakranegara sesuai dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Cakranegara, mempunyai peluang sekaligus tantangan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja antara lain:
1) Tuntutan
implementasi Good Governance
merupakan peluang pada Kantor Camat Cakranegara untuk meningkatkan kinerja;
2) Keberadaan
organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan
peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi
dan dalam implementasi program pembangunan;
3) Kepedulian
pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung
kegiatan pelaksanaan pembangunan.
4) Menurunnya
kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat
mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
5) Kurangnya
dukungan dari dinas/instansi dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak
maksimalnya kinerja dihasilkan;
BAB III
ISU-ISU
STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1.
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Kecamatan yang merupakan organisasi yang
berinteraksi begitu dekat dengan masyarakat maka tidak menutup kemungkinan terdapat
berbagai masalah yang sangat kompleks diantaranya adalah :
1. Sebagai Kecamatan yang merupakan pusat perekonomian dan
jasa, permasalahan yang dihadapi adalah
heterogenitas penduduk, urbanisasi, keamanan dan ketertiban wilayah.
2. Anggaran dana yang tertuang pada DPA
Kecamatan Cakranegara belum bisa mengakomodir semua kekurangan yang ada;
3. Fasilitas penunjang seperti peralatan
kantor yaitu computer, meublair, dan peralatan lainnya masih kurang;
4. Sumber daya manusia yang akan
menjalankan roda pembangunan yang ada di Kecamatan Cakranegara masih terbatas;
5. Ada sedikit kesulitan dalam pelaksanaan
program bilamana program tersebut ada koordinasi dengan dinas terkait sehingga
harus menunggu dinas tersebut untuk melaksanakan program yang ada hubungannya
dengan program yang kita rencanakan.;
6. Terkadang tidak bias dengan maksimal
kita dalam melaksanakan program melalui kegiatan tertentu oleh karena belu
adanya pelimpahan kewenangan dari dinas tertentu sehingga terjadi tumpang
tindih.
3.2. Telaahan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota Mataram
Karena letaknya yang sangat
strategis, maka kegiatan pembangunan Kota Mataram sama sekali tidak bisa
melepaskan dirinya dari faktor-faktor sumberdaya dan kondisi pembangunan diluar
Kota Mataram. Tuntutan era dan warga kota dengan mempertimbangkan posisi
geografis dan geostrategis terutama dalam lima tahun kedepan, memerlukan
berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tantangan
Kota Mataram kedepan sangat berat dan kompleks, mulai dari masalah transportasi,
banjir, kependudukan, ketenagakerjaan, sektor informal, investasi, berbagai
infrastruktur dan rendahnya kualitas daya dukung lingkungan dan birokrasi serta
budaya masyarakat yang sangat heterogen.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas kehidupan melalui pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat merupakan agenda strategis yang dalam pencapaiannya
harus didukung oleh percepatan pembangunan infrastruktur, pengelolaan dan
pengembangan aset sebagai pembiayaan altematif, reformasi birokrasi, dan sistem
pengawasan yang konstruktif dan bertanggung jawab.
Berdasarkan
hal tersebut rumusan visi pembangunan Kota Mataram tahun 2011-2015 adalah
“Terwujudnya Masyarakat Kota Mataram yang Maju, Religius dan Berbudaya”.
Penjelasan makna kata kunci yang terkandung dalam visi adalah sebagai berikut :
a.
Masyarakat Kota Mataram adalah keseluruhan warga kota (citizen) yang secara administrasi
kependudukan menetap dan tinggal diwilayah Kota Mataram dengan segala
konsekuwensi keberadaannya sebagai warga kota.
b.
Maju ditujukan untuk mewujudkan masyarakat kota yang menguasai
ilmu pengetahuan dan tekhnologi, termasuk didalamnya seni dan sosial budaya,
sehingga kemajuan yang dicapai dengan landasan budaya dan nilai-nilai kearifan
lokal masyarakat Mentaram.
c.
Religius diartikan sebagai terciptanya masyarakat kota yang
menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, mengedepankan muammallah serta
toleransi yang tinggi antar ummat beragama dalam suasana harmonis dalam
kerangka penciptaan masyarakat madani.
d.
Berbudaya diartikan sebagai terciptanya keseimbangan antara
kemajuan dan religiusitas yang saling berterima dalam kemajuan dan kemajemukan,
menguatnya jati diri serta mantapnya budaya lokal yang ditandai dengan
masyarakat yang bermoral, bermartabat dan berkesadaran hukum berdasarkan nilai-nilai
dan norma-norma, adat istiadat serta peraturan yang berlaku dalam bingkai
masyarakat madani.
Mataram dengan visinya
menempatkan diri sebagai Kota yang maju disegala bidang tanpa melupakan
pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat Kota
Mataram, tanpa kecuali, percaya bahwa pencapaian visi ini memerlukan pengamalan
nilai-nilai keagamaan dalam setiap aktivitas pembangunan dan percaya bahwa
semua usahanya tidak lepas dari pertolongan yang Maha Kuasa.
Dengan demikian maka landasan
pembangunan Kota Mataram kedepan adalah sinkronisasi hubungan antaran manusia
dengan manusia lainnya, manusia dengan lingkungannya dan manusia dengan sang
Pencipta-Nya.
Untuk mencapai Visi Kota Mataram
“Terwujudnya Masyarakat Kota Mataram
yang Maju, Religius dan Berbudaya”, terdapat 5 Misi yang yang diturunkan
dari visi tersebut yang meliputi :
a.
Mewujudkan masyarakat perkotaan yang “AMAN” ditunjukkan dengan
stabilitas yang kondusif, saling berterima dalam suasana lingkungan yang bersih
dan indah untuk mencapai masyarakat yang maju, religius dan berbudaya.
b.
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar memiliki
pengetahuan, keterampilan dan teknologi yang handal sehingga mampu meningkatkan
daya saing daerah.
c.
Memberdayakan ekonomi rakyat berbasis potensi lokal berdasarkan
prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
d.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan
dasar masyarakat berorientasi pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) dan SPP
(Standar Pelayanan Publik) berdasarkan
prinsif-prinsif tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
e.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana
perkotaan.
Pada
prinsipnya misi pembangunan Kota Mataram ini ditujukan untuk mensinergikan
pembangunan yang pro growth, pro poor dan pro governance. Pembangunan pro
growth (pro pertumbuhan) dilaksanakan dengan menyediakan iklim investasi
dan pelayanan publik yang memadai. Pro
poor (pro kemiskinan) ditindak lanjuti dengan memberdayakan perekonomian
berbasis kerakyatan. Sedangkan pro
governance (pro tata kelola pemerintahan yang baik) digapai dengan
menyediakan pelayanan publik yang mengacu kepada
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Pelayanan Publik (SPP). Dengan
demikian
diharapkan tercapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan penurunan angka kemiskinan
dan pengangguran sekaligus meningkatkan kredibilitas pemerintah daerah
sekaligus memberdayakan masyarakat Kota Mataram.
3.3. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis
Terkait
dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Mataram, direncanakan pengembangan
kawasan strategis yang sedemikian rupa sehingga dapat diakomodasi seluruh
kebutuhan lahan warga Kota Mataram untuk keperluan perumahan, kantor,
perdagangan, perindustrian dan area kegiatan umum termasuk areal transportasi.
Sesuai
dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Mataram, Penataan Ruang Kota Mataram
diarahkan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang mantap, efisien,
efektif dan optimal serta berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan,
karateristik dan kemampuan daya dukung lahan yang tersedia. Konsep dasar
rencana menciptakan struktur pelayanan yang berjenjang mulai dari pusat kota,
sub pusat kota dan pusat lingkungan. Sedangkan konsep bentuk kota adalah dengan
memanfaatkan Jalan Lingkar yang ada sebagai pembentuk kota, sehingga bentuk
kota mendekati bentuk pusat jamak yang berjenjang sehingga menjamin
terdistribusinya kegiatan pembangunan kota.
Pola
perwilayahan pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan
sesuai dengan potensi lahan dan kecenderungan perkembangan yang serasi,
selaras, seimbang dan terintegrasi dalam sistem kota.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, rencana penggunaan lahan di Kota Mataram diperuntukkan
untuk kawasan perumahan dan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa komersial,
kawasan perkantoran, kawasan kesehatan, kawasan pendidikan tinggi, pengembangan
fasilitas penunjang kegiatan permukiman, Ruang Terbuka Hijau, kawasan industri,
kawasan pariwisata, kawasan khusus dan kawasan konservasi.
3.4. Penentuan Isu-isu Strategis
Isu-isu
strategis pembangunan Kota Mataram yang sejalan dengan Tupoksi Kecamatan Cakranegara
dapat dikategorikan dalam uraian-uraian dibawah ini:
b.
Isu
strategis yang dihadapi SKPD
Berdasarkan gambaran
aktual kondisi cakranegara saat ini, maka isu strategis yang tumbuh dan
berkembang, antara lain :
·
Pengentasan
kemiskinan
·
Penataan
dan pengelolaan infrastruktur perkotaan
·
Pengembangan
dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal
·
Peningkatan
kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur
Kapasitas
terkait dengan kewenangan yang
dimiliki Pemerintah Kecamatan
Kualitas terkait dengan kompetensi sumber daya
aparatur sesuai dengan bidang tugas termasuk dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana kerja.
BAB IV
VISI,
MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi
Mengingat
penduduk Kecamatan Cakranegara sangat heterogen sekali sehingga membutuhkan
strategi penanganan khusus sehingga roda pemerintahan maupun Pelaksanaan pembangunan dimana saja bisa terlaksanakan
dengan baik dan apa yang diharapkan dapat terwujud.Untuk mengetahui kemana arah
pembangunan Kecamatan Cakranegara dalam jangka panjang maka ditetapkan ”Visi ” Kecamatan Cakranegara adalah ”Terwujudnya
Masyarakat Cakranegara “BERSINAR”
( Bersih, Sehat, Indah,
Aman dan Religius)”
Adapun untuk pencapaian Visi tersebut
Kecamatan Cakranegara telah menetapkan beberapa misi yaitu sebagai berikut :
1.
Melestarikan dan Meningkatkan Kamtibmas
2.
Menggelorakan Semangat Kec. Cakranegara Bersinar
3.
Memberdayakan Ekonomi Rakyat
4.
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Menggali dan Memanfaatkan Sumber Daya Alam(SDA
5.
Memantapkan Koordinasi dan Kemitraan
6.
Meningkatkan Pembangunan, Pemeliharaan dan
Pengembangan Fasilitas-Fasilitas Publik
7.
Meningkatkan Upaya Penanggulangan Masalah-masalah
Sosial.
4.2 Tujuan dan Sasaran
Tujuan
yang ingin dicapai berkenaan dengan visi dan misi di atas adalah :
1. Meningkatnya kemampuan berusaha dan
peluang berusaha untuk kesejahteran masyarakat;
2. Meningkatnya administrasi dan
manajemen pengelolaan Keuangan daerah;
3. Meningkatnya manajemen pegawai negeri
sipil dan sarana dan prasarana aparatur secara profesional dalam bidang
tugasnya;
4. Meningkatnya koordinasi dan
sinkronisasi dengan semua kelurahan se-Kecamatan Cakranegara guna perumusan
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat;
5. Meningkatnya supremasi hukum demi
tercapainya keamanan dan ketertiban masyarakat;
6. Meningkatnya kesadaran akan kebersihan
dan keindahan lingkungan.
Untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas ditetapkan sasaran-sasaran sebagai
berikut :
1. Tercapainya
peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
Persentase peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
2. Tersusunnya
laporan capaian kinerja dan keuangan;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
Tersedianya laporan kinerja yaitu LAKIP
dan laporan keuangan yaitu laporan akhir tahun
3. Tersedianya
pegawai yang handal serta sarana dan prasarana yang memadai;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
Tersedianya dokumen perencanaan yaitu RKA
dan DPA serta tersedianya sarana dan prasarana aparatur.
4.
Pengumpulan
data kelurahan se-Kecamatan Cakranegara;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
Persentase ketersediaan data di Kecamatan Cakranegara.
5. Terciptanya keadaan yang kondusif;
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
Persentase pelanggaran hukum di masyarakat.
6. Terlaksananya
lomba kebersihan lingkungan
Sasaran ini mempunyai indikator sebagai berikut:
Jumlah peserta
lomba.
4.3 Strategi dan
Kebijakan Kecamatan Cakranegara
Salah satu proses dalam konsep
manajemen adalah menyusun faktor penentu keberhasilan yang diawali dengan
mengkaji lingkungan strategis yang meliputi kondisi, situasi, keadaan,
peristiwa, dan pengaruh-pengaruh yang berasal dari dalam maupun luar Bappeda.
Lingkungan internal dan eksternal mempunyai dampak pada kinerja seluruh
komponen yang terlibat, mencakup kekuatan dan kelemahan internal serta peluang
dan tantangan eksternal.
Analisis lingkungan strategis adalah menyusun
asumsi-asumsi strategis dan mengujinya dengan visi dan misi organisasi untuk
memperoleh faktor penentu keberhasilan.
A. Analisis Lingkungan Strategis
Pelaksanaan analisis lingkungan strategis merupakan bagian dari komponen
perencanaan strategis dan merupakan suatu proses untuk selalu menempatkan
organisasi pada posisi strategis sehingga dalam perkembangannya akan selalu
berada pada posisi yang menguntungkan. Lingkup analisis lingkungan strategis
meliputi Analisis Lingkungan Internal (ALI) dan Analisis Lingkungan Eksternal
(ALE).
o Analisis Lingkungan Internal (ALI)
a.
Kekuatan
Kantor Camat Cakranegara
Kota Mataram mempunyai beberapa faktor kekuatan yang menjadi pendukung dalam
menyusun suatu perencanaan pembangunan. Faktor kekuatan tersebut adalah :
1)
Sumber
Daya Manusia yang handal dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan .
Ketersediaan sumber daya yang ada pada saat ini di Kecamatan Cakranegara adalah
terdiri dari pendidikan S1 dan SMA;
2)
Tersedianya
prasarana dan sarana untuk menunjang pelaksanaan Pemerintaha dan pembangunan
maupun pelayanan terhadap masyarakat;
3)
Adanya
jaringan kerjasama antar unit kerja baik secara internal maupun eksternal dalam
pelaksanaan program dan kegiatan yang ada;
4)
Adanya
Visi dan Misi Kantor Camat Cakranegara Kota Mataram yang menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna menuju pemerintahan yang baik (Good Governance).
b. Kelemahan
Analisis kondisi internal menunjukkan bahwa Kantor
Camat Cakranegara mempunyai beberapa
kelemahan sebagai berikut :
1)
Masih
terbatasnya pengetahuan dalam penyusunan perencanaan program kegiatan di
Kecamatan Cakranegara sehingga dalam
implementasinya masih kurang maksimal;
2)
Masih
terbatasnya sumber daya yang ada dalam hal ini pegawai/staf. Untuk lebih
lancarnya pelaksanaan tugas yaitu pelaksanaan program dan kegiatan di Kecamatan
harus didukung oleh sumber daya yang memadai;
3)
Ketersediaan
data belum maksimal, padahal hal ini sangat penting sekali bagi pelaksanaan
program yang ada;
4)
Belum
tersusunnya SOP (Standar Operasi dan Prosedur) pelaksanaan tugas di Kantor
Camat Cakranegara. Adanya SOP yang memadai dapat mempercepat dan memperlancar
pelaksanaan tugas kedinasan;
5)
Ketersediaan
sarana dan prasarana masih terbatas, ini juga sangat mempengaruhi pelaksanaan
program kegiatan yang ada;
o Analisis Lingkungan Eksternal (ALE)
a. Peluang
6)
Tuntutan implementasi Good Governance merupakan peluang pada
Kantor Camat Cakranegara untuk meningkatkan kinerja;
7)
Keberadaan organisasi
kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan peluang
dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi
dan dalam implementasi program pembangunan;
8)
Kepedulian pihak swasta
dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan
pelaksanaan pembangunan.
b. Ancaman
- Menurunnya kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Kurangnya dukungan dari dinas/instansi dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak maksimalnya kinerja dihasilkan;
B. Analisis Strategi Pilihan
Strategi
adalah kegiatan, mekanisme, atau sistem untuk mengantisipasi secara menyeluruh
dan meramalkan pencapaian tujuan ke depan melalui pendekatan rasional. Strategi
ini disusun dengan memadukan antara kekuatan (strength, S) dengan peluang (opportunity,
O) yang dikenal sebagai strategi S-O, memadukan kelemahan (weakness, W) dengan peluang (opportunity,
O) yang dikenal sebagai strategi W-O, dan memadukan kekuatan (strength, S) dengan ancaman (threath, T) yang dikenal sebagai
strategi S-T.
Strategi
S-O dimaksudkan sebagai upaya memaksimalkan setiap unsur kekuatan yang dimiliki
untuk merebut setiap unsur peluang yang ada seoptimal mungkin, strategi W-O
dimaksudkan sebagai upaya memperbaiki masing-masing unsur kelemahan agar dapat
memanfaatkan seoptimal mungkin setiap unsur peluang yang ada, sedangkan
strategi S-T dimaksudkan sebagai upaya untuk memaksimalkan setiap unsur
kekuatan untuk menangkal dan menundukkan setiap unsur tantangan seoptimal
mungkin.
Dengan
demikian akan diperoleh berbagai strategi pilihan yang merupakan hasil
perpaduan antar unsur kekuatan, kelemahan, dan peluang. Masing-masing strategi
pilihan tersebut harus diuji kembali relevansi dan kekuatan relasinya dengan
visi, misi, dan nilai-nilai organisasi.
1.
Strategi Antara
Kekuatan dan Peluang (S-O)
Kekuatan
(S)
|
Peluang
(O)
|
Strategi
S-O
|
1) Sumber Daya Manusia yang handal dalam melaksanakan
roda pemerintahan dan pembangunan;
2) Tersedianya prasarana dan sarana untuk menunjang
pelaksanaan Pemerintaha dan pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat;
3) Adanya jaringan kerjasama antar unit kerja baik
secara internal maupun eksternal dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang
ada;
4) Adanya Visi dan Misi Kantor Camat Cakranegara Kota
Mataram yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
guna menuju pemerintahan yang baik (Good
Governance).
|
1) Tuntutan
implementasi Good Governance
merupakan peluang pada Kantor Camat Cakranegara untuk meningkatkan kinerja
2) Keberadaan
organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan
merupakan peluang dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan
melalui koordinasi dan dalam implementasi program pembangunan
3) Kepedulian
pihak swasta dalam mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan
pelaksanaan pembangunan.
|
1)Mengadakan koordinasi dalam implementasi Good Governance;
2)Terus mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat, dunia
usaha maupun dinas/instansi dalam melaksanakan program pembangunan;
3)Memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan
pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat.
|
2.
Strategi
Antara Kelemahan dan Peluang (W-O)
Kelemahan (W)
|
Peluang (O)
|
Strategi W-O
|
1)
Masih
terbatasnya pengetahuan dalam penyusunan perencanaan program kegiatan di
Kecamatan Cakranegara sehingga dalam
implementasinya masih kurang maksimal ;
2)
Masih
terbatasnya sumber daya yang ada dalam hal ini pegawai/staf. Untuk lebih
lancarnya pelaksanaan tugas yaitu pelaksanaan program dan kegiatan di
Kecamatan harus didukung oleh sumber daya yang memadai
3)
Ketersediaan
data belum maksimal, padahal hal ini sangat penting sekali bagi pelaksanaan
program yang ada
4) Belum tersusunnya SOP (Standar Operasi dan
Prosedur) pelaksanaan tugas
5) Ketersediaan sarana dan prasarana masih terbatas,
ini juga sangat mempengaruhi pelaksanaan program kegiatan yang ada
|
1)
Tuntutan implementasi Good Governance merupakan peluang pada
Kantor Camat Cakranegara untuk meningkatkan kinerja
2)
Keberadaan organisasi kemasyarakatan
sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan merupakan peluang dalam rangka
meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui koordinasi dan dalam
implementasi program pembangunan
3)
Kepedulian pihak swasta dalam
mendukung program yang akan dilaksanakan dalam mendukung kegiatan pelaksanaan
pembangunan;
|
1. Pengadaan bimbingan teknis dalam meningkatkan
pengetahuan aparatur Kecamatan Cakranegara
2. Peningkatan validitas dan
manajemen data
3. Peningkatan sarana dan
prasarana guna menjalin hubungan yang baik dengan pihak lain.
4. Penyusunan SOP diKecamatan Cakranegara
|
3.
Strategi
Antara Kekuatan dan Ancaman (S-T)
Kekuatan
(S)
|
Ancaman (T)
|
Strategi S-T
|
1) Sumber Daya Manusia yang handal dalam melaksanakan
roda pemerintahan dan pembangunan;
2) Tersedianya prasarana dan sarana untuk menunjang
pelaksanaan Pemerintaha dan pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat;
3) Adanya jaringan kerjasama antar unit kerja baik
secara internal maupun eksternal dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang
ada;
4) Adanya Visi dan Misi Kantor Camat Cakranegara Kota
Mataram yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
guna menuju pemerintahan yang baik (Good
Governance).
|
1)
Menurunnya kepercayaan masyarakat
dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat
dalam pembangunan.
2)
Kurangnya dukungan dari dinas/instansi
dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak maksimalnya kinerja dihasilkan
|
1. Peningkatan peran serta masyarakat dalam aan,
pelaksanaan pembangunan .
2. Meningkatkan
koordinasi dengan dinas /instansi lain.
|
4.
Strategi
Kelemahan dan Ancaman (W-T)
Kelemahan (W)
|
Ancaman (T)
|
Strategi W-T
|
1)
Masih
terbatasnya pengetahuan dalam penyusunan perencanaan program kegiatan di
Kecamatan Cakranegara sehingga dalam
implementasinya masih kurang maksimal ;
2)
Masih
terbatasnya sumber daya yang ada dalam hal ini pegawai/staf. Untuk lebih
lancarnya pelaksanaan tugas yaitu pelaksanaan program dan kegiatan di
Kecamatan harus didukung oleh sumber daya yang memadai
3)
Ketersediaan
data belum maksimal, padahal hal ini sangat penting sekali bagi pelaksanaan
program yang ada
4) Belum tersusunnya SOP (Standar Operasi dan
Prosedur) pelaksanaan tugas
5)
Ketersediaan
sarana dan prasarana masih terbatas, ini juga sangat mempengaruhi pelaksanaan
program kegiatan yang ada
|
1) Menurunnya
kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan sehingga dapat
mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
2)
Kurangnya dukungan dari dinas/instansi
dalam pembangunan sehingga menyebabkan tidak maksimalnya kinerja dihasilkan kompleksitas
dan dinamisnya masalah pembangunan.
|
1. Meningkatkan
Koordinasi dengan dinas/instansi dalam penyediaan data dan pelaksanaan pembangunan
2. Peningkatan
peran serta masyarakat dalam aan, pelaksanaan
pembangunan
3. Peningkatan sarana dan prasarana
|
Faktor-faktor penentu keberhasilan merupakan hasil kajian
dari pilihan-pilihan strategi yang telah diuji dengan visi, misi, dan
nilai-nilai organisasi Kantor Camat Cakranegara. Melalui kajian yang cermat dan teliti telah dihasilkan
faktor penentu keberhasilan yang ada. Dengan demikian faktor penentu
keberhasilan dapat diartikan sebagai faktor yang mempunyai daya ungkit besar
untuk mewujudkan visi, misi Kantor Camat Cakranegara. Adapun factor-faktor
penentu keberhasilan Kecamatan Cakranegara adalah :
1)
Mengadakan koordinasi
dalam implementasi Good Governance;
2)
Terus
mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan masyarakat, dunia usaha maupun
dinas/instansi dalam melaksanakan
program pembangunan;
3) Memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana dalam
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan terhadap masyarakat
4) Pengadaan bimbingan teknis dalam meningkatkan pengetahuan
aparatur Kecamatan Cakranegara
5) Peningkatan validitas dan manajemen data
6) Penyusunan SOP diKecamatan Cakranegara
7)
Meningkatkan
Koordinasi dengan dinas/instansi lain
8)
Peningkatan
peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan pembangunan
BAB V
RENCANA
PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN
INDIKATIF
Program pembangunan dan rencana kegiatan indikatif yang dituangkan
dalam Rencana Strategis Kantor Camat Cakranegara Tahun 2011-2015 disusun dengan
mengacu dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Mataram Tahun 2011-2015. Renstra SKPD Kecamatan Cakranegara ini disusun untuk mendukung Visi dan Misi yang telah
ditetapkan.
Dalam kurun waktu lima tahun
kedepan Kantor Camat Cakranegara mempunyai tugas yang sangat besar dalam
meningkatkan kinerja terkait dengan permasalahan pembangunan yang sangat
kompleks. Kecamatan Cakranegara berencana melaksanakan 11 program dan 30
kegiatan dengan alokasi dana bersumber dari APBD II. Adapun rincian alokasi dana selama lima tahun dalam
pelaksanaan program/kegiatan di Kecamatan Cakranegara adalah pada matrik
terlampir dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari dokumen ini :
VI
PENUTUP
Renstra Kecamatan Cakranegara merupakan arah pembangunan
bagi Kecamatan Cakranegara untuk lima tahun kedepan. Dalam Renstra tersebut
memuat Visi, Misi, Tujuan Sasaran, program maupun kegiatan yang pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Penyusunan RENSTRA Kecamatan Cakranegara
guna memenuhi tuntutan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta penjabaran lebih lanjut dari RPJMD Kota Mataram
Tahun 2011-2015, maka dengan ini diharapkan bisa menjadi acuan/pedoman bagi Kecamatan
Cakranegara beserta jajarannya di dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi. Disamping
itu pula sebagai bahan masukan/input dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas
Kinerja SKPD. Diharapkan juga dengan tersusunnya RENSTRA ini akan memberikan
motivasi bagi aparatur di Kecamatan Cakranegara untuk terus mengeksplor
kreatifitas dan inovasi sehingga visi misi yang telah ditetepkan dapat
terwujud. Adapun visi Kecamatan Cakranegara adalah ” Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Cakranegara “BERSINAR” (Bersih, Sehat, Indah, Aman dan Religius).
Langganan:
Postingan (Atom)